Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasi Ranperda Adat Kabupaten Kaimana

  • 30 Jul 2026 14:36 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kaimana tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Selasa 21 Juli 2026, dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, serta dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Muhayan, jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Kaimana, Sekretariat DPR Kabupaten Kaimana, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, menjelaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rancangan peraturan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maupun peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Muhayan, proses harmonisasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Oleh karena itu, setiap rancangan peraturan daerah harus melalui tahapan ini agar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPR Kabupaten Kaimana, dan Kementerian Hukum dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ia berharap Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dapat menjadi dasar hukum yang kokoh dalam melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak yang dimilikinya, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang menghormati nilai-nilai adat dan budaya lokal.

Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Kaimana, Marthina Putnarubun, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Menurutnya, harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sebagai dasar hukum untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan adat serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini menjadi bagian dari identitas masyarakat Kabupaten Kaimana.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat menyampaikan sejumlah masukan teknis, mulai dari penyempurnaan judul hingga substansi materi muatan Ranperda. Seluruh masukan tersebut diterima dan disepakati oleh DPR Kabupaten Kaimana sebagai bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

Melalui proses pengharmonisasian ini, diharapkan Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kaimana dapat menjadi regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat adat dalam menjaga hak, budaya, dan kearifan lokal di Kabupaten Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....