Dana Hibah Parpol Kaimana Soroti Transparansi dan Pembinaan
- 20 Mei 2026 16:45 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana menyalurkan bantuan hibah kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2025 dengan total nilai Rp1.184.280.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Penyaluran bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung pendidikan politik serta penguatan kelembagaan partai.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaimana, Philipus Warwey, mengatakan besaran bantuan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD berdasarkan akumulasi perolehan suara sah hasil pemilu.
“Untuk Partai Demokrat menerima sekitar Rp340 juta, sedangkan Partai Golkar sebesar Rp129 juta lebih. Sisanya dibagi kepada partai politik lain sesuai jumlah kursi dan suara sah,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Philipus, laporan hasil pemeriksaan (LHP) bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kaimana tahun 2025 mendapat penilaian baik karena dinilai tepat dan sesuai ketentuan yang diminta auditor.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat catatan penting, khususnya terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan partai politik yang belum sepenuhnya memenuhi standar yang diarahkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Barat.
“Ke depan kami perlu melakukan pembinaan atau pelatihan khusus bagi pengurus partai, terutama bendahara partai, agar penyusunan laporan tahunan lebih tertib dan sesuai standar,” katanya.
Ia menjelaskan, rencana pelatihan teknis sebenarnya telah diusulkan, namun belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran tahun berjalan. Sebagai langkah alternatif, Kesbangpol tetap berupaya melakukan sosialisasi dengan melibatkan pihak keuangan daerah dan Inspektorat guna memberikan pendampingan pelaporan keuangan parpol.
“Prinsipnya kami tetap berkoordinasi dengan Inspektorat agar pelaporan keuangan tahunan partai politik berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Untuk tahun anggaran 2026, besaran bantuan hibah parpol dipastikan masih sama seperti tahun 2025 karena belum ada perubahan Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme dan nilai bantuan.
Philipus juga mengungkapkan proses pencairan bantuan hibah telah berjalan. Beberapa partai politik seperti PKB dan PSI telah lebih dulu melakukan pencairan, sementara permohonan dari Partai Hanura masih dalam tahap proses administrasi.
Besaran bantuan sendiri dihitung berdasarkan jumlah suara sah dengan formula sesuai Peraturan Bupati, yakni sekitar Rp120 Juta per jumlah kursi dan suara sah. Data perolehan suara dari KPU menunjukkan variasi jumlah suara masing-masing partai yang kemudian menjadi dasar penghitungan bantuan hibah.
Pemerintah daerah berharap dana hibah tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader, serta penguatan demokrasi lokal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....