Dispenda Kaimana Tegaskan Pajak Makan Minum Tetap Sepuluh Persen

  • 04 Mei 2026 10:18 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID. Kaimana - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaimana menegaskan bahwa pajak makan dan minum sebesar 10 persen tetap diberlakukan bagi seluruh pelaku usaha rumah makan, kafe, dan warung makan di wilayah Kaimana.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dispenda Kaimana, Joice Tuanakota, kepada wartawan di ruang kerjanya. Ia menyatakan bahwa kewajiban pajak tetap berlaku meskipun masih ada pelaku usaha yang belum menggunakan aplikasi pelaporan yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Pajak ini wajib dibayarkan. Mau gunakan alat yang kita pinjamkan untuk menginput atau tidak, tetap ditarik 10 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai ketentuan Bapenda Kaimana, setiap pengelola usaha kuliner diwajibkan memungut pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi konsumen.

Ketentuan ini mengacu pada Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut berlaku baik untuk konsumsi di tempat maupun layanan dibawa pulang.

Dalam pengawasannya, pemerintah daerah juga memanfaatkan alat Tapping Box yang difasilitasi oleh Bank Papua.

“Kalau sesuai regulasi daerah itu dihitung per transaksi, akan tetapi kita masih memberikan kebijakan yang ada,” tambahnya.

Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta tertib administrasi perpajakan di Kabupaten Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....