Bapenda Kaimana Edukasi Warga Kampung Soal Kewajiban PBB-P2

  • 16 Apr 2026 16:39 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana terus memperkuat koordinasi bersama pemerintah kampung guna mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sekaligus memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja Kepala Bapenda Kabupaten Kaimana, Dra. Joice M. Tuanakotta, M.M., bersama jajaran ke Kampung Tanggaromi, baru-baru ini.

Dalam pertemuan bersama Pelaksana Tugas Kepala Kampung Tanggaromi, Antoneta Kaisona, dan Sekretaris Desa setempat, Joice menegaskan bahwa PBB-P2 merupakan kewajiban setiap warga yang memiliki tanah maupun bangunan pribadi.

“PBB-P2 adalah pajak daerah, bukan pajak pusat. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Kaimana Nomor 4 Tahun 2023, seluruh penerimaan pajak ini langsung masuk ke Kas Umum Daerah melalui Bank Papua,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai fungsi pajak sangat penting agar muncul kesadaran bersama dalam membangun daerah secara mandiri.

Menurut Joice, pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk partisipasi nyata masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Dana PBB-P2 akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, pelayanan publik, serta program kesejahteraan lainnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bapenda juga menegaskan bahwa pengelolaan PBB-P2 sepenuhnya berada di bawah pemerintah daerah, namun pemerintah kampung tetap memperoleh bagi hasil pajak dan retribusi.

“Prinsipnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Karena itu pemerintah kampung memiliki peran penting dalam membantu sosialisasi dan pengawasan,” katanya.

Sebagai bagian dari langkah administrasi, tim Bapenda menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 kepada pemerintah kampung untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga serta dibahas dalam forum masyarakat.

Joice turut meminta dukungan pemerintah kampung dalam memastikan validitas data wajib pajak agar target penerimaan lebih akurat.

“Kami mohon SPPT dikembalikan ke Bapenda apabila nama wajib pajak tidak lagi berdomisili di Tanggaromi meskipun aset tanah atau bangunannya berada di sini. Data yang akurat sangat penting untuk penetapan pajak yang tepat,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bapenda Kaimana berharap masyarakat semakin memahami manfaat pajak daerah sekaligus meningkatkan kesadaran membayar PBB-P2 secara tertib demi percepatan pembangunan kampung dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....