Kantah Kaimana Tuntaskan PTSL 125 Bidang Tanah

  • 10 Jun 2026 16:35 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana telah menyelesaikan tahapan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 125 bidang tanah milik warga di Kampung Sisir, Distrik Kaimana, Papua Barat.

Program PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diluncurkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setiap tahun guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Yuli Randa, S.SiT, mengatakan pada tahun 2026 Kantah Kaimana mendapat kuota sebanyak 125 bidang tanah dengan Peta Bidang Tanah (PBT) seluas 1.045 hektare.

“PTSL yang kami kerjakan sudah selesai dan telah memenuhi target yang diberikan, yakni 125 bidang tanah. Lokasinya berada di Kampung Sisir, Distrik Kaimana. Saat ini sudah sampai pada tahap pengumuman kedua dan dalam minggu ini sertipikatnya akan diterbitkan,” kata Yuli Randa saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, saat ini program PTSL telah memasuki tahap pengumuman kedua sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi data pertanahan, memberikan kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Menurutnya, tahapan pengumuman dilakukan agar data fisik dan data yuridis tanah dapat diketahui masyarakat luas sebelum sertipikat resmi diterbitkan oleh Kantor Pertanahan.

Yuli menambahkan, setelah sertipikat diterbitkan, pihaknya akan segera menyerahkan dokumen tersebut kepada masyarakat penerima manfaat di Kampung Sisir.

“Kalau bisa diselesaikan dalam minggu ini, kami akan langsung melakukan penyerahan ke Kampung Sisir. Intinya, target 125 bidang tanah yang diberikan kepada kami sudah terpenuhi seluruhnya,” ujarnya.

Ia berharap Kabupaten Kaimana kembali memperoleh alokasi program PTSL pada tahun mendatang sehingga semakin banyak masyarakat yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

“Program ini diturunkan setiap tahun dan kami berharap tahun depan Kaimana kembali mendapatkan kuota. Tahun 2025 lokasi pelaksanaan berada di Kampung Marsi, sedangkan tahun ini di Kampung Sisir. Biasanya lokasi yang dipilih saling berdekatan agar pelaksanaannya lebih efektif,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kaimana, Hamari Sikyarto, S.T., menjelaskan bahwa pelaksanaan PTSL diawali sejak tahun 2023 melalui akuisisi data peta menggunakan teknologi foto udara drone yang dijadikan sebagai peta dasar (basemap).

Menurut Hamari, pemotretan menggunakan drone dilakukan sebelum Satgas Fisik melaksanakan pengukuran di lapangan guna memperoleh data yang lebih rinci dan akurat.

“Pengambilan foto drone dilakukan lebih dulu untuk mendukung pengukuran lapangan. Kegiatan ini berjalan beriringan dengan Satgas Yuridis yang mengumpulkan data yuridis berupa alas hak dan berbagai persyaratan lain yang diperlukan dalam proses penerbitan sertipikat,” katanya.

Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana optimistis penerbitan dan penyerahan sertipikat kepada masyarakat Kampung Sisir dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....