Jual Pompa Air, Pria di Situbondo Diamankan Polisi

  • 06 Mar 2026 21:00 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Seorang pria inisial S (41) warga Desa/Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diringkus Tim Resmob Tengah Satreskrim Polres Situbondo, Jumat (6/3/2026).

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengaku, S diringkus setelah polisi berhasil melacak akun Facebook bernama 'Friska' yang menawarkan pompa air.

"Jejak digitalnya terendus saat menawarkan mesin pompa air di Facebook dan akhirnya polisi membongkar rentetan kasus pencurian yang dilakukan S selama ini," ujar Agung Hartawan.

Agung mengemukakan, S terbukti mencuri mesin pompa air milik warga. Pencurian tersebut terjadi sekitar Februari 2026 lalu di area persawahan di Dusun Tanjung Banon, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran.

Dalam aksinya, S bekerja seorang diri saat kondisi sekitar masih sepi. Ia secara manual membuka tali pengikat mesin, mencabut pasak kayu penahan dari tanah, dan melepas sambungan pipa air dengan tangan kosong.

"Mesin air yang cukup berat itu dipanggul dan dibawa kabur menggunakan sepeda motor," bebernya.

Merasa aksinya berjalan mulus tanpa saksi mata, pelaku kemudian mencoba mencari pembeli di dunia maya. Ia memposting foto mesin pompa air curian tersebut di Facebook.

"Pelaku ini menawarkan pompa air hasil curiannya lewat akun Facebook bernama Friska, akun samaran pelaku untuk mengelabui petugas," ucapnya.

Namun belum sempat barang curian itu laku terjual, Tim Resmob Polres Situbondo lebih dulu mengendus keberadaannya dan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak pemilik asli akun palsu tersebut.

"Kami akhirnya menciduk pelaku beserta barang buktinya, dan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Situbondo," ucapnya.

Kata Agung Hartawan, penangkapan ini merupakan hasil kejelian petugas dalam melacak jejak digital pelaku. Menariknya, penangkapan ini malah membuka tabir kejahatan S yang lain.

"Saat diperiksa oleh penyidik, pelaku mengakui punya rekam jejak kriminal lainnya, salah satunya membobol sebuah Toko Madura di Jalan PB Sudirman," ucap Agung.

Aksi pencurian sebuah toko itu dilakukan S pada tanggal 17 Desember 2025, yang mengakibatkan pemilik toko mengalami kerugian hingga Rp4 juta.

"Jadi ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus pompa air tersebut," imbuh Agung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan telah diamankan di Mapolres Situbondo.

"Kami juga telah menerbitkan Laporan Polisi (LP), melakukan gelar perkara, dan resmi menahan tersangka, dan kami jerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 KUHP," tegas Agung.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita