Terciduk Main Judol, Pria Asal Kediri Diamankan di Pantura

  • 26 Feb 2026 08:16 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - SY (28) asal Kabupaten Kediri, yang sedang beristirahat karena perjalanan jauh, diamankan polisi karena kedapatan bermain judi online di sebuah warung di jalur pantura, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa.

Kasat Reskrim Polres Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, SY diamankan petugas Resmob wilayah timur, saat asyik bermain slot dan menunggu hadiah atau jackpot di sebuah warung kopi di sisi jalur pantura.

"Dia asyik bermain slot di sebuah warung kopi. Saat itu petugas sedang melakukan patroli, lalu mendapatkan SY sedang asyik dengan judi onlinenya, jadi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo," ujar Agung Hartawan, Kamis (26/2/2026).

Agung mengemukakan, judi online menjadi salah satu target utama Reskrim untuk dibasmi, karena menjadi pemicu aksi kejahatan lainnya dan mengakibatkan pelaku judi online berakhir di jeruji besi.

"Maunya kan dapat untung, tapi justru pemain judi online ini seringkali berakhir di balik jeruji besi akibat jeratan candu perjudian," tegasnya.

SY diamankan tim Resmob Timur, saat melakukan Patroli Kring Serse sekitar pukul 23:55 Wib. Petugas curiga melihat gerak-gerik pelaku dan langsung melakukan pengecekan.

"Saat dicek ternyata SY sedang mengakses situs judi online melalui ponselnya di tempat umum. Sebelum digerebek, pelaku diketahui baru saja melakukan deposit saldo sebesar Rp200.000 melalui aplikasi dompet digital," ungkap Agung Hartawan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana berjudi. SY berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, SY sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim.

"Penyidik telah melengkapi administrasi penyidikan dan berencana melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," bebernya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita