Kejari Bondowoso Ingatkan Transparansi Komite Madrasah Kelola Anggaran
- 31 Okt 2025 12:52 WIB
- Jember
KBRN, Bondowoso: Komite madrasah memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan. Namun demikian, dukungan tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Adi Harsanto, dalam kegiatan Kampanye Anti Korupsi di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bondowoso, Jumat (31/10/2025).
Menurut Adi, kerja sama antara kepala madrasah dan komite harus berlandaskan tujuan yang sama, yakni memberikan pendidikan terbaik bagi para siswa. Dukungan yang diberikan tidak hanya dalam bentuk dana, tetapi juga sumber daya pendidikan lainnya.
“Antara kepala madrasah dengan komite harus memiliki kepentingan yang sama, yaitu untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dukungan itu bisa berupa dana maupun sumber daya lainnya,” ujar Adi.
Ia menjelaskan, salah satu bentuk peran komite madrasah adalah melalui penggalangan dana guna mendukung program peningkatan mutu pendidikan. Penggalangan dana tersebut dapat dilakukan kepada orang tua atau wali murid, maupun melalui pengelolaan mandiri oleh komite sesuai dengan Peraturan Dirjen Pendidikan Agama Islam.
“Kami memberikan edukasi supaya kegiatan penggalangan dana itu sesuai aturan. Penggunaan anggarannya juga harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Adi menegaskan, setiap penggunaan dana harus berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) yang telah disusun bersama. “Tidak boleh ada kegiatan atau penggunaan dana yang keluar dari RKAM yang sudah ditetapkan madrasah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Adi membedakan antara pengelolaan dana di madrasah negeri dan madrasah swasta. Untuk madrasah negeri, seluruh dukungan anggaran dan fasilitas berasal dari keuangan negara, sehingga apabila terjadi penyimpangan, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Sedangkan untuk yang swasta, karena itu murni dari perorangan swasta atau masyarakat, apabila terjadi tindak pidana terkait dengan pengelolaan keuangan, undang-undangnya kan menggunakan undang-undang seperti umumnya. KUHP kan penggelapan, penipuan, pemalsuan,” pungkasnya.
Dengan demikian, Kejari Bondowoso mendorong agar seluruh komite madrasah di wilayahnya menjalankan fungsi dan tanggung jawab secara profesional serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku demi terwujudnya pendidikan madrasah yang bermutu dan berintegritas.