Kendaraan Dinas di Lumajang Diperbolehkan Dibawa Libur Lebaran

  • 12 Mar 2026 12:48 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang- Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur tidak melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dibawa pulang pada libur lebaran 1447 H.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Drs. Agus Triyono, M.Si ketika dikonfirmasi RRI mengatakan Mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang sudah diserahkan tanggungjawabnya kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang.

"Kendaraan operasional yang sudah diserahkan tanggungjawabnya kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku pengguna barang," Katanya Kamis (12/03/2026)

Statemen tersebut dinyatakan oleh Sekda Lumajang pasca penggunaan mobil dinas atau kendaraan dinas digunakan untuk mudik libur hari raya idul fitri

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut Sekda Lumajang mengatakan hampir semua pejabat di Lumajang orang atau warga berdomisili Lumajang asli dan tidak ada yang luar daerah.

Meskipun demikian jika kendaraan dinas dibuat anjangsana silaturahmi keluarga prinsipnya tidak boleh Bahan Bakar Minyak (BBM) nya dibebankan kantor.

"Prinsipnya tidak boleh Bahan Bakar Minyak (BBM) nya dibebankan kantor," Tutupnya

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita