Enam Desa Belum Punya TKD Sesuai Spesifikasi KDKMP
- 28 Jan 2026 19:01 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso: Sebanyak enam desa di Bondowoso tidak memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yang sesuai dengan spesifikasi pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Enam desa tersebut adalah Desa Karanganyar dan Sumbersuko (Kecamatan Klabang), Desa Sumbercanting (Kecamatan Botolinggo), Desa Pecalongan (Kecamatan Sumber Wringin), Desa Sumbersalak (Kecamatan Curahdami), serta Desa Mengen (Kecamatan Tamanan).
Menurut Komandan Kodim 0822, Letkol Infanteri Prawito, hingga saat ini dari total 219 KDMP di Bondowoso, baru 105 titik yang sudah mendapatkan lahan untuk pembangunan. Dengan demikian, masih ada 114 KDMP yang tengah dicarikan lahan. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya akan diajukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada Perum Perhutani.
"Lima di antaranya akan segera diajukan," ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa setelah pembahasan ini, langkah selanjutnya adalah melakukan survei lahan milik Perhutani. Proses tersebut akan diikuti dengan pengiriman surat permohonan ke Perum Perhutani Pusat dan Kementerian Kehutanan oleh Pemdes melalui Pemerintah Daerah.
"Setelah izin turun, baru kita bisa melaksanakan pembangunan gedung gerai KDMP," ujarnya.
Menurut pria kelahiran Bojonegoro ini, enam desa tersebut sebenarnya memiliki TKD. Hanya saja, luasan lahannya tidak memenuhi standar kebutuhan pembangunan gedung gerai KDMP.
Berdasarkan ketentuan umum, minimal luas lahan yang dibutuhkan adalah 900 meter persegi dengan spesifikasi 30 x 30 meter. Rinciannya, luas bangunan sebesar 30 x 20 meter.
"Sisa 10 meter ke depan dialokasikan untuk lahan parkir," terangnya.
Permasalahan lainnya adalah adanya desa yang memiliki aset di lokasi yang tidak memungkinkan untuk pembangunan. Seperti aset di area pegunungan yang hanya bisa diakses dengan berjalan kaki tanpa akses kendaraan roda empat.
"Selain itu, ada aset desa yang posisinya justru berada di luar wilayah desa tersebut," tambah Prawito.
Administratur (Adm) KPH Perhutani Bondowoso, Misbakhul Munir, menyatakan bahwa lokasi lahan yang akan dikerjasamakan adalah kawasan hutan non-pohon dengan luasan maksimal 1.000 meter persegi.
"Kami mengutamakan lokasi yang kosong. Kalaupun ada pohonnya, nanti akan diajukan proses penebangan sesuai prosedur," jelasnya.
Menurut Munir, pola kerja sama ini menggunakan skema penggunaan kawasan hutan yang sudah memiliki regulasi tetap. Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan status kepemilikan aset tersebut nantinya.
"Hal itu tergantung izin dari Kementerian Kehutanan. Sebab, selama ini Perhutani bertindak sebagai operator, sedangkan regulatornya adalah Kementerian Kehutanan," pungkasnya.