Kejati Papua Periksa Saksi Tambahan Perkara Dugaan Korupsi Sekretariat DPRP

  • 06 Okt 2026 01:47 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas periode 2015-2025 pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua.

Pemeriksaan empat orang saksi, bertambah total yang telah diperiksa penyidik dalam perkara itu mencapai 15 orang yang diduga merugikan negara senilai Rp44,2 Miliar.

Kajati Papua Jefferdian melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Jusak Elkana Ayomi yang diwakili Kepala Seksi Pengendalian Operasi Stevy Stollane Ayorbaba mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi sejumlah dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

"Hari ini kami melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi untuk mengonfirmasi dokumen-dokumen pertanggungjawaban. Kemarin ada pemeriksaan lanjutan karena ada beberapa hal yang memang harus kami konfirmasi dengan sejumlah SPJ dan pertanggungjawaban yang cukup banyak," kata Stevy didampingi Kasi UHLBEE Pidsus Kejati Papua Lenni Lusiana Silaban, Senin (5/10/2026).

Ia mengatakan setelah pemeriksaan terhadap para saksi, dokumen, dan barang bukti selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan ahli untuk menghitung kerugian negara.

“Proses-proses ini harus kami tuntaskan secara cepat dan tepat sehingga publik bisa mengetahui perkembangan perkara," katanya.

Lanjut Stevy, penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengonfirmasi seluruh dokumen pertanggungjawaban sebelum memeriksa mantan Sekretaris DPR Papua. “Untuk kepastian waktunya nanti kami konfirmasi karena masih cukup banyak yang harus kami konfirmasi satu per satu," ujarnya.

Stevy juga belum mengungkap secara rinci dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan perjalanan dinas tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Kami belum bisa menyampaikan proses penanganan perkara. Nanti ketika kami sudah mengonfirmasi semua saksi, barang bukti, dan proses kerjanya, baru kami bisa menyampaikan secara menyeluruh, termasuk maskapai Garuda Indonesia," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....