Kejati Papua Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp12,14 Miliar di Boven Digoel

  • 01 Okt 2026 04:50 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kejaksaaan Tinggi Papua mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan jalan di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023.

Dua proyek itu masuk dalam penyidikan yakni pembangunan jalan ruas Dema-Fefero nilai kontrak Rp5,866 miliar dan pembangunan jalan di Kampung Wanggemalo dan Distrik Firiwage nilai kontrak senilai Rp6,273 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Muhammad Rizal didampingi Kepala Seksi Penuntutan Alfisius Sombo, mengatakan penyidik telah menerima hasil uji laboratorium sampel pekerjaan fisik di lokasi pekerjaan meliputi pengukuran badan jalan, mencocokan pekerjaan terpasang dengan kontrak hingga pengambilan sampel timbunan untuk diuji kualitasnya.

"Pada hari Senin, (14/9) penyidik bersama ahli konstruksi jalan dan tim auditor BPKP Papua melaksanakan pemeriksaan lapangan atau penilaian yeknis terhadap hasil objek pekerjaan pembangunan jalan di distrik Kombay, kampung Wanggemalo, Distrik Firiwage kampung Firiwage yang dihadiri PPTK Dinas PUPR dan pengawas lapangan pekerjaan jalan tersebut," kata Muhammad Rizal melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (30/9/2026).

Lanjut Rizal, pada (28/9), tim penyidik telah menerima hasil sample dari timbunan pilihan badan jalan sebagaimana yang telah diuji oleh UPTD Balai Penguiian dan Laboratorium Dinas PUPR PKP Provinsi Papua.

"Tindakan yang dilakukan yaitu melakukan pengukuran panjang dan lebar badan jalan, mencocokan pekerjaan terpasang dengan kontrak pekerjaan serta mengambil sample dari timbunan pilihan badan jalan yang kemudian dibawa ke UPTD pengujian dan laboratorium Dinas PUPR PKP Papua untuk diteliti dan didapatkan kualitas sample dari timbunan pilihan badan jalan," jelas dia.

Selain itu, guna menindaklanjuti temuan laboratorium tersebut, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi ahli dari dua proyek tersebut. Terdiri dari 22 saksi diperiksa dalam perkara Jalan Ruas Dema-Fefero dan 20 saksi diperiksa dalam perkara pembangunan jalan di Distrik Kombay dan Firiwage.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dalam pekan ini terhadap ahli BPKP dan LKPP terkait perhitungan kerugian keuangan negara dan regulasi pengadaan barang dan jasa maupun telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung lainnya.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi diantaranya tim pokja atau panitia pemilihan, PPTK, PPK, pengguna anggaran, bendahara umum daerah, kuasa bendahara umum, konsultan pengawas lapangan, panitia peneliti kontrak dan kasubag program Dinas PUPR Boven Digoel," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, alam penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 September 2026. "Dalam proses penyidikan pembangunan jalan di Distrik Kombay Kampung Wanggemalo, Distrik Firiwage Kampung Firiwage telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan barang bukti berkaitan dengan perkara dimaksud," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati Papua berkomitmen untuk terus menuntaskan penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran negara secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....