Kejati Papua Perkuat Alat Bukti, Periksa 13 Saksi Kasus Korupsi Sekretariat DPRP

  • 03 Okt 2026 03:55 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua periode Tahun Anggaran 2015 hingga 2025 dengan memeriksa 13 orang saksi.

Kepala Kejati Papua, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, Jusak Elkana Ayomi yang diwakilkan Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Stevi Stollane Ayorbaba mengatakan pihaknya terus melakukan konfirmasi kepada para saksi terkait sejumlah dokumen pertanggungjawaban yang diperoleh dari hasil penggeledahan.

"Dari fakta pemeriksaan terakhir, ada tiga orang saksi yang dipanggil, satu berhalangan hadir dan dua lainnya sedang dalam proses pemeriksaan. Secara keseluruhan saksi yang sudah dimintai keterangan kurang lebih 13 orang," kata Stevi Stollane Ayorbaba didampingi Kasi Penyidikan Pidsus, Muhammad Rizal di Jayapura, Jumat (2/10/2026).

Ia katakan saat ini penyidikan difokuskan pada internal Sekretariat DPRP lantaran, seluruh alur administrasi perjalanan dinas melekat di instansi tersebut.

Termasuk pemeriksaan, kepada mantan Sekwan DPRP juga telah dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap awal sebelum dilakukan penggeledahan.

"Alur pertanggungjawaban secara formal administrasi cenderung di sekretariat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan pertanggungjawaban," kata dia.

Ia katakan penyidik mengagendakan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan untuk mengonfirmasi temuan dokumen-dokumen baru.

“Tentunya kita memperkuat alat bukti, tapi juga progress komunikasi dengan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga dari proses itu baru kita bisa menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam proses pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas,” jelasnya.

Terkait upaya hukum penggeledahan yang sempat dilaporkan oleh pihak tertentu ke Polda Papua, pihak Kejati Papua menegaskan tindakan penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan hukum acara pidana dalam kondisi mendesak.

“Yang pertama itu hak dia sebagai seorang warga negara. Kita hargai proses itu, tapi tentunya tidak mengurangi semangat proses penegakan hukum di Kejati Papua,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....