BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta JKN Tak Boleh Dibebani Biaya Obat

  • 06 Okt 2026 10:55 WIB
  •  Jayapura
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak boleh dikenakan biaya tambahan untuk obat, alat kesehatan habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang sesuai indikasi dokter.
  • Ketentuan perlindungan peserta JKN mengacu pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.
  • Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dian Novita, menjelaskan regulasi program JKN untuk memastikan peserta mendapat perlindungan maksimal.

RRI.CO.ID, Jayapura - BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk obat, alat kesehatan habis pakai, maupun pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan medis sesuai indikasi dokter.

Kepala Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan (Kabag Yanfaskes) BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dian Novita mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada regulasi program JKN, termasuk Perpres Nomor 82 Tahun 2018 serta perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.

“Peserta JKN yang memiliki hak untuk berobat di fasilitas kesehatan harus mendapatkan pelayanan tanpa iur biaya. Artinya, tidak boleh ada pungutan, baik untuk pembelian obat, alat medis habis pakai maupun pemeriksaan penunjang yang menjadi bagian dari pelayanan,” ujar Dian Novita, Selasa (06/10/2026).

Menurutnya, apabila obat yang diresepkan dokter dibutuhkan berdasarkan indikasi medis tetapi stoknya sedang habis atau tidak tersedia di fasilitas kesehatan, maka pihak fasilitas kesehatan tetap berkewajiban memastikan obat tersebut dapat diperoleh pasien.

Kabag Yanfaskes BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Dian Novita (Foto: Arull)

Dian menjelaskan, fasilitas kesehatan juga dapat melakukan koordinasi dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) apabila obat dengan nama dagang tertentu tidak tersedia, tetapi terdapat obat dengan kandungan yang sama.

“Kalau misalnya obatnya tersedia dalam bentuk atau nama dagang lain, sepanjang kandungannya sama dan sesuai dengan kewenangan klinis DPJP, resep dapat disesuaikan sehingga pasien tetap mendapatkan obat yang menjadi haknya,” tutur Dian.

Namun, Dian mengakui masih terdapat kasus peserta JKN yang terlanjur membeli obat di luar fasilitas kesehatan karena obat yang dibutuhkan tidak tersedia. Dalam kondisi tersebut, peserta JKN diminta menyimpan kuitansi pembelian obat dari apotek sebagai bukti untuk ditindaklanjuti kepada pihak fasilitas kesehatan.

Peserta juga dapat menyampaikan keluhan melalui petugas BPJS SATU (BPJS Kesehatan Siap Membantu) yang tersedia di fasilitas kesehatan, maupun melalui fitur pengaduan pada aplikasi Mobile JKN dan kanal SIPP.

“Kalau memang kondisinya obat yang dibutuhkan tidak tersedia dan pasien terlanjur membeli di luar, jangan lupa meminta kuitansi. Kuitansi tersebut dibawa ke rumah sakit dan kami akan membantu berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk penyelesaiannya,” jelas Dian.

Pelayanan peserta JKN di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jayapura (Foto: Arull)

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan sejak 2014 tidak lagi menerapkan mekanisme klaim perorangan seperti yang pernah berlaku pada era Askes. Pembayaran pelayanan kesehatan dilakukan secara paket kepada fasilitas kesehatan sesuai ketentuan kerja sama dan hak peserta.

Dian menegaskan, pembelian obat atau pelayanan tambahan atas permintaan pasien sendiri tidak termasuk dalam pembiayaan JKN. Namun, apabila kebutuhan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan merupakan bagian dari indikasi medis, maka menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan.

“Kalau pasien meminta sendiri, itu memang tidak ter-cover. Tetapi kalau berdasarkan pemeriksaan dokter memang dibutuhkan, maka harus menjadi tanggungan fasilitas kesehatan,” tegasnya.

Dian Novita juga menjelaskan mekanisme pemberian obat bagi peserta JKN dengan penyakit kronis. Dalam kondisi tertentu, obat diberikan sebagian oleh rumah sakit dan sebagian melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sebagai contoh, pasien diabetes yang membutuhkan obat untuk satu bulan dapat memperoleh obat untuk tujuh hari dari rumah sakit. Sementara kebutuhan obat untuk 23 hari berikutnya diberikan melalui apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Kimia Farma.

Mekanisme tersebut merupakan bagian dari pelayanan obat penyakit kronis agar peserta tetap memperoleh obat sesuai kebutuhan terapinya selama satu bulan.

“Harapannya, baik obat yang diambil di rumah sakit maupun yang diambil di luar rumah sakit, semuanya tetap ter-cover oleh JKN sesuai ketentuan,” katanya.

Ketentuan tersebu juga berlaku bagi peserta JKN yang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti dokter praktik mandiri, klinik pratama maupun dokter gigi mandiri. Pelayanan dasar yang diberikan FKTP kepada peserta JKN merupakan pelayanan yang pembiayaannya dilakukan secara paket, termasuk administrasi, konsultasi dan pemberian obat sesuai indikasi medis.

“Di fasilitas kesehatan tingkat pertama, baik dokter keluarga, klinik pratama maupun dokter gigi mandiri, pelayanan administrasi, konsultasi dan pemberian obat sesuai indikasi medis seharusnya menjadi satu paket dan tidak boleh ada iur biaya,” jelasnya.

Untuk menyampaikan keluhan di FKTP, peserta dapat memanfaatkan informasi kontak petugas atau PIC BPJS Kesehatan yang wajib tersedia di fasilitas kesehatan dalam bentuk flyer maupun leaflet.

Dian Novita juga mengimbau peserta JKN untuk lebih memahami hak dan mekanisme pengaduan tersebut agar persoalan pelayanan, termasuk ketika diminta membeli obat di luar fasilitas kesehatan, dapat segera ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....