Polisi Meringkus Tiga Orang Pelaku Peredaran Amunisi Ilegal di Mimika

  • 04 Okt 2026 07:48 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz, berhasil meringkus tiga orang warga yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Ketiganya masing-masing berinisial DRW (24), PY (23), dan GT (25). Mereka diamankan pada Selasa (29/9/2026) dalam rangka pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan puluhan butir amunisi berbagai jenis yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 67 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter tajam, tiga butir amunisi 5,56 milimeter karet, dan satu butir amunisi 5,56 milimeter hampa.

Selain amunisi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang ditangani penyidik.

"Ketiga orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini," ujar Yusuf, Kamis (01/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, DRW diduga berperan sebagai kurir dengan membawa 66 butir amunisi 5,56 milimeter tajam, tiga butir amunisi 5,56 milimeter karet, dan satu butir amunisi 5,56 milimeter hampa.

Sementara PY diduga membawa satu butir amunisi 5,56 milimeter tajam. Dari pemeriksaan terhadap DRW dan PY, penyidik memperoleh keterangan bahwa amunisi tersebut diduga milik GT.

GT disebut diduga berperan sebagai pihak yang menjual amunisi dan meminta bantuan DRW serta PY untuk menjual barang tersebut.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH. Penyidik menerapkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata api, amunisi, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Namun, Kombes. Yusuf Sutejo, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi masih mendalami asal-usul amunisi, alur dugaan jual beli, serta keterlibatan masing-masing pihak.

"Proses hukum akan dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz, Irjen Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan, penangkapan tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan kepemilikan dan peredaran amunisi ilegal di Mimika.

Menurutnya, penyidik akan mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk memastikan peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan.

"Setiap proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. Kami memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur hukum," ujar Irjen Pol. Faizal Ramadhani.

Ia juga menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan terukur dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Irjen Pol. Faizal Ramadhani memastikan, personil Satgas Damai Cartenz memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh asal-usul amunisi, peran ketiga orang yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....