Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan Bekuk Pelaku Pencurian
- 31 Jul 2026 21:35 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Tim Opsnal Reskrim Polsek Jayapura Selatan menangkap seorang pria berinisial RH alias Tokek (28) yang diduga menjadi pelaku pencurian rumah warga di Jalan Lorong SMP Negeri 5, Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/7/2026) malam di kediaman keluarga pelaku, kawasan Sentani Hawai, Kabupaten Jayapura.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mewakili Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban atas peristiwa yang terjadi Minggu (26/7/2026) dini hari, sekitar pukul 04.15 WIT.
"Korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp28.700.000 dan satu unit telepon genggam merek Infinix," ujar AKP Zakaruddin.
Pelaku disebut masuk ke rumah korban lewat jendela gudang bagian belakang setelah lebih dulu mengintai lokasi selama sepekan. Ia menggunakan obeng plat untuk mencungkil jendela sebelum menggasak barang-barang di dalam rumah.
Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIT. Satu jam berselang, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku uang hasil curian sudah dihabiskan untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek.
Yang memberatkan, pelaku diketahui bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah berurusan dengan hukum di Polsek yang sama atas kasus pencurian sebelumnya. Kini penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti sekaligus melengkapi berkas perkara. Polisi juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor bila menemukan gelagat mencurigakan.
Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk proses hukum lanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....