Korban Kekerasan Berani Bicara, Masyarakat Jangan Menghakimi

  • 05 Okt 2026 06:42 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak membutuhkan perhatian dan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dewintha Faradilah Ismail, melalui Dialog Jaksa Menyapa RRI Jayapura, Rabu (30 September 2026).

Dewintha menjelaskan, perlindungan hukum merupakan rangkaian upaya untuk mencegah kekerasan, melindungi korban maupun saksi, serta memulihkan hak korban. Menurutnya, perempuan dan anak memiliki kerentanan serta kebutuhan khusus sehingga harus mendapat perlakuan yang sesuai dalam proses hukum.

"Hak dasar perempuan dan anak adalah mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi, memperoleh layanan kesehatan serta dukungan pemulihan, juga informasi mengenai hak dan proses hukum serta pendampingan."katanya.

Ia menyebut kekerasan seksual menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian. Korban, baik perempuan dewasa maupun anak, berhak memperoleh perlindungan dari ancaman serta jaminan kerahasiaan identitas dan privasi. Aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan hingga hakim, juga perlu memberikan penanganan yang memperhatikan kondisi korban.

Dewintha menegaskan, penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat. Kepekaan terhadap lingkungan sekitar dinilai penting agar dugaan kekerasan dapat segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

Dia juga mengingatkan orang tua agar membangun komunikasi yang terbuka dengan anak. Sebab, tidak semua anak berani menceritakan kekerasan yang dialaminya, bahkan terkadang guru BK ( guru bimbingan dan konseling) di sekolah menjadi pihak pertama yang mengetahui kondisi korban.

"Kepada orang tua, jadilah tempat pulang yang nyaman untuk anak-anak supaya orang tua tahu apa yang terjadi pada anak-anaknya. Ketika korban berani berbicara, tugas kita bukan menghakimi."pungkasnya.

Dewintha berharap orang tua, sekolah dan masyarakat dapat menjadi lingkungan yang aman bagi korban untuk bercerita, sekaligus membantu melaporkan dan menghubungkan korban dengan pihak yang berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....