Polres Kepulauan Yapen Ungkap Peredaran Sabu, Dua Tersangka Diamankan

  • 30 Sep 2026 20:37 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial J.A.W. dan R. beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP. Diaritz Felle menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di kawasan Jalan Sumatera, Distrik Anotaurei, pada Kamis (17/9/2026) dini hari.

Dalam penyelidikan tersebut, petugas mengamankan J.A.W. Dari tangan tersangka, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,49 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, J.A.W. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R. Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kepulauan Yapen kemudian melakukan pengembangan. Polisi selanjutnya berhasil mengamankan R di kawasan Pelabuhan Kabuena pada pagi hari.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya telepon seluler, alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, satu unit sepeda motor, serta uang tunai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP. Diaritz Felle menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Yapen.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Yapen. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku untuk merusak generasi muda,” tegas AKBP. Diaritz Felle.

Kapolres juga memberikan apresiasi kepada personel Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Masyarakat Kepulauan Yapen diimbau untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredarannya. Warga juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Jangan takut melapor. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

Polres Kepulauan Yapen memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, kedua tersangka kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....