Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa
- 30 Sep 2026 17:06 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura — Pemerintah Kota Jayapura bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memperkuat sinergi dalam memberikan penerangan hukum kepada aparatur pemerintahan kampung dan kelurahan.
Kegiatan yang merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut berlangsung di Jayapura, Rabu 30 September 2026.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Jayapura, Evert Nicolas Meraudje, mengatakan penerangan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur kampung dalam menjalankan pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, hukum tidak sekadar menjadi aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga menjadi dasar untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.
Evert menyambut baik program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa yang memberikan pendampingan dan penerangan hukum kepada pemerintahan di tingkat kampung.
Program tersebut, menurutnya, tidak semata-mata bertujuan melakukan pengawasan, tetapi juga mencegah kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung.
“Program ini hadir bukan untuk mengawasi dengan ketakutan, melainkan untuk mengawal tata kelola desa atau kampung, termasuk pengelolaan keuangan, Dana Desa, dan aset agar berjalan transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemahaman hukum diperlukan karena persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung tidak selalu terjadi karena adanya niat buruk. Kesalahan juga dapat muncul akibat kurang memahami aturan yang berlaku.
Karena itu, Evert meminta kepala kampung, lurah, dan perangkatnya tidak ragu berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan anggaran.
“Jangan ragu bertanya, pelajari aturannya, dan jalankan amanah ini dengan jujur. Pemerintah Kota Jayapura akan terus bersinergi dengan Kejaksaan agar kampung-kampung kita dapat dikelola secara baik, transparan, dan bertanggung jawab,” kata dia.
Sementara itu, Kasubsi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Sanburam Fauzar Rivaldy, mengatakan penerangan hukum merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Sanburam, Dana Desa dan sumber keuangan kampung lainnya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memberdayakan masyarakat.
Karena itu, semakin besar anggaran yang dikelola pemerintah kampung, semakin besar pula tanggung jawab aparatur yang mengelolanya.
“Dana Desa bukan milik pribadi kepala kampung, perangkat kampung, maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ucapnya.
Sanburam mengingatkan setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, penggunaan maupun manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, persoalan pengelolaan Dana Desa tidak selalu berawal dari niat melakukan tindak pidana korupsi. Masalah juga dapat muncul akibat kelalaian, kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, kurangnya dokumentasi, maupun keterbatasan pemahaman terhadap aturan.
Karena itu, ia mengingatkan aparatur kampung agar memastikan setiap program memiliki perencanaan yang jelas, penganggaran sesuai peruntukan, pelaksanaan kegiatan benar-benar dilakukan, serta pertanggungjawaban dapat diverifikasi.
Aparatur kampung juga diminta menghindari kegiatan fiktif, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan yang tidak sesuai volume, serta pembayaran tanpa bukti yang sah.
Selain itu, pengelolaan Dana Desa harus bebas dari konflik kepentingan dan tidak diarahkan untuk memberikan keuntungan kepada kepala kampung, perangkat, keluarga, maupun pihak tertentu.
Sanburam juga mengingatkan aparatur kampung agar tidak menandatangani dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Melalui penerangan hukum tersebut, Pemkot Jayapura dan Kejaksaan Negeri Jayapura berharap aparatur kampung dan kelurahan semakin memahami aturan sehingga pengelolaan pemerintahan dan keuangan kampung berjalan transparan, akuntabel, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....