Kejari Mimika Tetapkan Tersangka Korupsi Gerai Maritim, Negara Rugi Rp483 Juta
- 29 Sep 2026 10:12 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mimika menetapkan seorang pelaksana dari PT FJP berinisial IP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gerai Maritim pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Tahun Anggaran 2018.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Mimika tertanggal 28 September 2026. Tersangka IP langsung ditahan di Rutan/Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari terhitung sejak Senin (28/9) hingga 18 Oktober 2026.
"Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 23 orang saksi dan dua orang ahli, serta menyita sejumlah bundel dokumen terkait perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, I Putu Eka Suyantha, Senin (28/9/2026) melalui keterangan tertulisnya.
Kata Suyantha, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum serta mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IP sebagai tersangka.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 17, dan Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara," ucapnya.
Lanjut Suyantha, berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tersangka IP mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp483 juta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo.
Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001," tuturnya.
Suyantha juga menegaskan proses hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara profesional dan akuntabel.
"Selanjutnya, tim penyidik akan segera merampungkan berkas perkara tersangka IP untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura guna menjalani proses persidangan," jelas dia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....