Pemkot Jayapura dan BNI Kerja Sama Kelola Retribusi Sampah

  • 28 Sep 2026 17:02 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjalin kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk mendukung digitalisasi pengelolaan retribusi sampah.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jayapura, Senin 28 September 2026.

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan kerja sama dengan BNI diarahkan untuk mendukung sistem digitalisasi dalam pengelolaan dan pemungutan retribusi sampah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup Kota Jayapura.

"BNI menyiapkan sistem digitalisasi bagi Dinas Lingkungan Hidup yang mengelola kebersihan dengan memungut retribusi dari masyarakat melalui kelurahan dan petugas kita di lapangan," kata Rustan.

Selain digitalisasi retribusi, PKS tersebut juga mencakup penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito berjangka pendek selama sekitar tiga bulan.

Rustan mengatakan penempatan dana tersebut akan dilakukan dengan terlebih dahulu memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

"Ini adalah deposito. Kita cek regulasinya, apakah boleh atau tidak, jangan sampai melanggar ketentuan. Kalau uang tidak dimanfaatkan, tentu tidak mendapatkan hasil. Tetapi kalau ditempatkan dalam deposito, ada hasil yang bisa masuk dalam cash flow Pemerintah Kota Jayapura," ujarnya.

Rustan berharap kerja sama dengan BNI dapat dikembangkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, terutama untuk mendukung pelayanan persampahan.

Salah satunya berupa bantuan kendaraan operasional motor sampah yang dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami berharap perbankan bisa membantu Pemerintah Kota Jayapura bukan hanya dalam pemungutan retribusi sampah, tetapi juga membantu pemerintah daerah melalui CSR, misalnya peralatan berupa motor sampah untuk mendukung pelayanan persampahan di masyarakat," katanya.

Selain persampahan, Rustan juga mendorong dukungan BNI terhadap pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta bidang pendidikan.

"Termasuk anak-anak kita yang masih belum mampu dan membutuhkan sentuhan pendidikan. Kalau memungkinkan, melalui CSR bisa ada anak-anak yang dibantu untuk mendapatkan pendidikan," ucap dia.

Sementara itu, Area Head BNI Kantor Wilayah 16, Victor Andi Ndoen, mengatakan kerja sama yang ditandatangani saat ini difokuskan pada penempatan dana pemerintah daerah dalam bentuk deposito selama tiga bulan.

"Kerja sama saat ini lebih kepada penempatan deposito selama tiga bulan ke depan. Yang kita harapkan bukan cuma sampai di sini saja. Ke depan, CSR akan kita diskusikan dengan Pemerintah Kota Jayapura," kata Victor.

Ia mengatakan peluang pengembangan kerja sama akan dibahas lebih lanjut dengan Pemerintah Kota Jayapura, termasuk program CSR yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Kepala BPKAD Kota Jayapura, Desi Yanty Wanggai, menjelaskan penempatan dana tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mengelola kas sekaligus mendukung cash flow daerah.

"Pemerintah Kota Jayapura melalui kami BPKAD melakukan penandatanganan kerja sama dengan PT BNI dalam hal penempatan dana dalam bentuk deposito. Ini merupakan bentuk kerja sama kami, karena untuk retribusi sampah rumah tangga kami bekerja sama dengan BNI," kata Desi.

Ia mengatakan sejak Januari hingga September 2026, penerimaan retribusi sampah rumah tangga yang masuk melalui rekening BNI telah mencapai sekitar Rp2,5 miliar.

Pembayaran retribusi tersebut dilakukan masyarakat secara non-tunai. Menurut Desi, sistem tersebut membantu meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dalam pemungutan retribusi.

"Dana retribusi sampah rumah tangga di rekening Bank BNI mencapai sekitar Rp2,5 miliar dalam bentuk non-tunai yang disetor masyarakat Kota Jayapura," ujarnya.

"Dengan adanya penyetoran secara non-tunai, tidak ada kebocoran dalam rangka meningkatkan PAD," ucap Desi.

Pengelolaan kas melalui BNI dilakukan berdasarkan suku bunga yang disepakati bersama untuk jangka waktu tiga bulan. Penempatan dana tersebut tetap diarahkan untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah secara efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....