Papua Evaluasi Special Arrangement Lintas Batas RI-PNG
- 22 Sep 2026 12:53 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mengevaluasi Special Arrangement RI-PNG agar sesuai perkembangan kawasan perbatasan. Evaluasi diarahkan untuk memperbaiki aturan tanpa mengabaikan hubungan sosial, adat, dan kekerabatan masyarakat.
Gubernur Papua, Matius Fakhiri, melalui sambutan yang dibacakan Asisten I Sekda Papua, Yohanes Walilo, mengatakan kondisi perbatasan terus berubah. Perubahan tersebut mencakup administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi, infrastruktur, dan kebutuhan masyarakat.
“Administrasi pemerintahan, pelayanan lintas batas, keamanan, perdagangan, teknologi, dan infrastruktur mengalami perubahan,” kata Fakhiri dalam sambutan yang dibacakan Yohanes Walilo, Selasa, 22 September 2026. “Karena itu, pengaturan yang ada perlu dievaluasi secara objektif.”
Fakhiri mengatakan evaluasi tidak hanya mencari kelemahan dalam regulasi perlintasan. Pemerintah ingin kebijakan tersebut mampu mengikuti perkembangan zaman dengan tetap menghormati hak, adat, budaya, dan karakteristik masyarakat perbatasan.
“Eksaminasi ini bukan sekadar mencari kelemahan regulasi,” ujarnya. “Kita ingin memastikan kebijakan lintas batas mampu menjawab perkembangan zaman.”
Fakhiri berharap forum tersebut mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan pelaksanaan di lapangan. Hasil eksaminasi diharapkan menghasilkan rekomendasi realistis, operasional, dan dapat ditindaklanjuti.
| Baca juga: BKKBN Dorong Data Stunting Papua Dipadukan |
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi Papua, Triwarno Purnomo, mengatakan evaluasi juga menilai kesesuaian aturan dengan kondisi sosial di perbatasan. Aspek yang dinilai mencakup sosial, adat, budaya, hingga keamanan kawasan.
“Ini kesempatan untuk kita menilai kembali kesesuaian antara kerangka pengaturan perlintasan dan realitas sosial,” kata Triwarno. “Sosial, adat, budaya, sampai dengan keamanan di perbatasan.”
Triwarno mengatakan pemerintah juga ingin menata ekosistem lintas batas tradisional yang masih berlangsung secara informal. Penataan diarahkan menjadi mekanisme resmi, legal, teratur, dapat diverifikasi, dan diawasi secara profesional.
“Bagaimana kita bisa mengembalikan ekosistem lintas batas tradisional yang informal dan rawan pelanggaran,” ujarnya. “Menjadi mekanisme yang resmi, legal, teratur, bisa diverifikasi, dan bisa diawasi secara profesional.”
Triwarno menegaskan pengaturan khusus tersebut tetap berada dalam koridor hukum nasional. Penataan juga diharapkan tidak memutus hubungan kekeluargaan dan kekerabatan masyarakat yang terbentuk berdasarkan sejarah serta adat istiadat.
“Pengaturan khusus itu bukan berarti kita meniadakan aturan atau bebas aturan,” kata Triwarno. “Kita tetap berada pada koridor sistem hukum nasional.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....