BKN Dorong Pemprov Papua Segera Profiling ASN untuk Manajemen Talenta
- 22 Sep 2026 05:42 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – BKN mendorong Pemprov Papua mempercepat penerapan manajemen talenta ASN melalui profiling. Pemetaan tersebut mencakup potensi, kompetensi, dan kualifikasi ASN secara digital dan objektif.
Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura, Nur Hasan, mengatakan profiling menjadi tahap awal penerapan manajemen talenta. BKN telah membahas percepatan program tersebut bersama Gubernur Papua Matius D. Fakhiri.
“Percepatan ini tentu diawali dengan pelaksanaan profiling atau pemetaan terhadap potensi, kompetensi dan kualifikasi ASN di Provinsi Papua,” kata Nur Hasan di Gedung Negara Dok V Jayapura, Senin, 21 September 2026.
Nur Hasan mengatakan manajemen talenta merupakan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemprov Papua diharapkan segera menyampaikan nama-nama ASN yang mengikuti proses profiling.
Menurut Nur Hasan, pelaksanaan manajemen talenta tidak menghadapi kendala besar. Namun, Pemprov Papua perlu membenahi data kepegawaian sebelum proses profiling dilakukan. “Yang pertama data harus diperbaiki dulu, data seluruh ASN,” ujarnya.
BKN juga memastikan setiap ASN telah menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP. Pejabat penilai juga harus melakukan penilaian kinerja melalui aplikasi e-Kinerja.
Setelah pemekaran daerah otonomi baru, Pemprov Papua perlu menganalisis kebutuhan ASN. Analisis tersebut diperlukan untuk menentukan jumlah pegawai ideal berdasarkan jabatan dan organisasi perangkat daerah.
“Pemerintah Provinsi Papua terlebih dahulu melakukan analisis,” kata Nur Hasan. “Sebenarnya Provinsi Papua ini butuh ASN berapa yang ideal.”
Analisis beban kerja akan menjadi dasar penentuan kebutuhan ASN pada setiap jabatan dan OPD. Jika terdapat kelebihan pegawai, penataan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang masih membutuhkan ASN.
Nur Hasan mengatakan perpindahan ASN antarinstitusi dapat dilakukan sesuai ketentuan. Pemindahan tersebut tetap mensyaratkan ketersediaan formasi pada instansi tujuan.
“Berbicara tentang pemindahan pegawai ini kan harus ada formasi,” katanya. “Formasi itu ketahuan nanti ketika dilakukan analisis kebutuhan ASN.”
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....