Gubernur Fakhiri Minta PT Irian Bhakti Papua Selesaikan Gaji dan Pesangon
- 21 Sep 2026 06:17 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Gubernur Papua Matius D. Fakhiri meminta PT Irian Bhakti Papua segera menyelesaikan tunggakan gaji dan pesangon karyawan. Ia memberi waktu tiga bulan kepada manajemen baru untuk melaporkan perkembangan pembenahan perusahaan.
Fakhiri menyampaikan instruksi tersebut setelah melantik direksi dan komisaris PT Irian Bhakti Papua. Pelantikan berlangsung di Gedung Negara, Kota Jayapura, Sabtu, 19 September 2026.
Fakhiri mengatakan penyelesaian hak karyawan menjadi bagian dari pembenahan internal perusahaan. Ia meminta manajemen baru segera menangani kewajiban kepada karyawan aktif maupun mereka yang telah berakhir masa kerjanya.
“Saya akan minta berita tiga bulan lagi,” ujar Fakhiri. “Bagaimana evaluasi tentang perintah-perintah saya, tadi ada enam atau tujuh poin perintah.”
Fakhiri mengatakan evaluasi tersebut mencakup penyelesaian gaji dan hak karyawan. Termasuk di dalamnya pesangon bagi karyawan yang sudah tidak lagi berada dalam jajaran perusahaan.
Menurut Fakhiri, penyelesaian kewajiban kepada karyawan harus segera dilakukan untuk mencegah persoalan baru. Penataan sumber daya manusia juga menjadi bagian dari pembenahan manajemen PT Irian Bhakti Papua.
Selain persoalan pegawai, manajemen baru diminta mendata dan menyelamatkan aset perusahaan. Aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Papua maupun di luar Papua.
“Kami ingin BUMD ini bangkit dari keterpurukan dan mampu memberikan kontribusi,” kata Fakhiri. “Pembenahan internal dan tata kelola yang profesional menjadi kunci utama.”
Fakhiri mengatakan Pemerintah Provinsi Papua juga menyiapkan pembenahan dan restrukturisasi PT Irian Bhakti Mandiri. Restrukturisasi akan mencakup anak perusahaan untuk memperkuat peran BUMD terhadap perekonomian daerah dan peningkatan PAD.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....