Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara Pidana

  • 14 Sep 2026 10:37 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Senin (14/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dan mencakup sejumlah perkara, dengan kasus narkotika menjadi perkara yang paling dominan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, SH., MH. mengatakan, dari 49 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

"Yang paling besar itu narkoba. Dari 49 perkara, ada 33 kasus narkoba," ujar R. Sitohang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Royal Sitohang, SH., MH. (Foto: Arull)

Dari 33 perkara narkotika tersebut, sebanyak delapan perkara berkaitan dengan narkotika jenis sabu-sabu, sementara 25 perkara lainnya merupakan kasus narkotika jenis ganja.

Selain barang bukti narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari perkara tindak pidana kesehatan serta perkara yang melibatkan anak.

Salah satu barang bukti dalam perkara tindak pidana kesehatan yang dimusnahkan yakni sejumlah botol minyak tawon palsu. Sementara dalam perkara tindak pidana anak, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa pakaian dan barang lainnya.

R. Sitohang menjelaskan, perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan perkara yang ditangani dalam periode Januari hingga September 2026.

Menurutnya, lama dan beratnya ancaman pidana terhadap para pelaku berbeda-beda, bergantung pada pasal yang terbukti dalam persidangan serta pertimbangan hakim.

Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum (Foto: Arull)

Ia menegaskan, putusan pidana tidak semata-mata mengikuti ancaman maksimal dalam suatu pasal, karena hakim mempertimbangkan fakta persidangan serta hal-hal yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

"Jadi tidak serta-merta kalau diancam pasalnya 15 tahun, tidak harus langsung 15 tahun. Ada pertimbangan untuk memutus, sesuai fakta persidangan dan juga hal-hal yang dianggap meringankan atau memberatkan," jelasnya.

Sementara itu, para terpidana yang perkaranya telah inkrah selanjutnya menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai jenis perkaranya.

Adapun untuk perkara narkotika ditempatkan di Lapas Narkotika Doyo, perkara anak di Keerom, sedangkan perkara pidana umum lainnya di Abepura.

Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti dari 49 perkara tindak pidana umum (Foto: Arull)

R. Sitohang menilai, dominannya perkara narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya tidak hanya terhadap pelaku, tetapi juga terhadap masa depan generasi muda di Papua.

Karena itu, ia menegaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya aparat penegak hukum.

"Kita semua harus bahu-membahu untuk memberantas narkoba ini," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jayapura juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika.

Kasi Intel Kejari Jayapura, R. Sitohang mengingatkan, keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba dapat merusak masa depan individu sekaligus mengancam keberlangsungan generasi muda.

"Jangan sampai terlibat di sana karena selain menghancurkan masa depan, juga menghancurkan generasi muda," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....