Bakar Rumah Warga, Pria 26 Tahun di Jayapura Terancam 9 Tahun Pidana Penjara

  • 14 Sep 2026 09:37 WIB
  •  Jayapura
Poin Utama
  • Polresta Jayapura Kota menetapkan seorang pria berinisial OR berusia 26 tahun sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Jalan Tanjung Ria, Jayapura Utara.
  • Kebakaran terjadi pada Kamis, 10 September 2026 pukul 04.30 WIT dan menyebabkan kerugian berupa tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan yang terbakar habis.
  • Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Frederick Maclarimboen menjelaskan bahwa peristiwa ini digolongkan sebagai tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.

RRI.CO.ID, Jayapura - Polresta Jayapura Kota menetapkan seorang pria berinisial OR (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran di Jalan Tanjung Ria RT 003/RW 001, Kelurahan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Frederick Maclarimboen menjelaskan, kebakaran terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIT. Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga unit rumah dan empat petak kos-kosan terbakar..

Lanjut Kapolres, kebakaran tersebut berdampak terhadap 35 jiwa dari delapan kepala keluarga, dengan kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembakaran dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Hal itu di perkuat dengan keterangan saksi yang sebelumnya melihat tersangka mengkonsumsi miras bersama sejumlah rekannya.

Sekitar pukul 03.30 WIT, tersangka kemudian membawa rak telur yang dalam kondisi terbakar dan melemparkannya ke sejumlah lokasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan pembakaran dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. Rak telur yang dibakar kemudian dilemparkan ke sejumlah lokasi hingga menyebabkan api merambat ke rumah dan bangunan warga,” jelas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen, Senin (14/9/2026)

Salah satu rak telur yang terbakar jatuh di atas tumpukan sofa bekas di depan rumah korban, yang mengakibatkan api membakar sofa dan merambat ke rumah korban serta bangunan lain di sekitarnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya memadamkan api menggunakan air. Namun, kobaran api semakin membesar dan merambat ke sejumlah bangunan.

Lanjut Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen, dari hasil pemeriksaan, motif tersangka melakukan pembakaran diduga karena marah setelah menjadi bahan pembicaraan warga, dengan tudingan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan penggalian untuk mencari kabel.

“Motifnya karena tersangka merasa kecewa sering dituduh menggali kabel di jalanan. Emosinya kemudian dilampiaskan dengan membakar dan melempar rak telur,” kata Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen.

Dalam kondisi dipengaruhi minuman keras, tersangka mengambil rak telur dan membakarnya menggunakan bara api dari tempat pembakaran sampah. Rak yang telah terbakar kemudian dilemparkan ke jalan, rumah, dan kios warga.

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan gelar perkara.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sofa bekas terbakar, kayu bekas terbakar, dan seng bekas terbakar.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, tersangka bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah Jayapura Utara bersama tiga orang lainnya.

“Tersangka sebelumnya juga terlibat perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” tegas Kapolresta Jayapura Kota.

Saat ini, tersangka OR telah ditahan di Rutan Polresta Jayapura Kota sejak 11 September 2026. Proses penyidikan kasus kebakaran tersebut masih berlanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....