Polresta Jayapura Kota Amankan Pelaku Pencurian saat Kebakaran Dok V
- 11 Sep 2026 08:29 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus delapan orang yang diduga melakukan pencurian barang milik warga, saat terjadi kebakaran di kawasan Dok V Bawah, Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara, Papua, yang terjadi pada 31 Agustus 2026 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen mengatakan, para pelaku memanfaatkan situasi ketika warga tengah menyelamatkan diri dan mengevakuasi keluarga akibat kebakaran.
“Pada saat korban mengamankan keluarga dan mengevakuasi ke tempat yang aman, setelah kembali mengecek aset yang ada di rumah, ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada,” kata Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (11/09/2026).
Lanjut Kapolresta Jayapura Kota, ke 8 pelaku yang diringkas masing-masing berinisial FA, YA, RAP, ZT, ORA, RA, SA dan LA. Mereka memiliki rentang usia antara 25 hingga 49 tahun.

“Dari hasil penindakan sementara, polisi mengamankan 13 unit barang bukti berupa 12 kulkas berbagai jenis dan ukuran serta satu unit freezer,” tutur Kapolresta.
Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen menyebut, para tersangka diduga mengambil barang dari sejumlah titik di sekitar lokasi kebakaran. Sebagian barang kemudian diangkut menggunakan perahu
“Memang ada beberapa titik, tidak satu titik. Mereka menggunakan beberapa perahu,” ungkap Kapolresta Jayapura.
“Para tersangka berdomisili di kawasan Tanjung Ria. Dari pendataan awal, tidak ditemukan adanya tersangka yang merupakan residivis,” lanjutnya.
Sementara itu, latar belakang para tersangka cukup beragam, mulai dari nelayan, mahasiswa, buruh hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan.
Kapolresta Jayapura Kota mengatakan, kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi juga menerima laporan mengenai barang elektronik lain yang diduga hilang setelah kebakaran, termasuk televisi.

“Memang banyak aduan terkait barang-barang elektronik atau harta benda yang hilang. Sementara ini baru didapati kulkas, tetapi ada juga barang elektronik lain seperti TV. Ini masih kami dalami,” tegas Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang menemukan atau menguasai barang milik korban kebakaran agar segera mengembalikannya. Pengembalian dapat dilakukan melalui Polresta Jayapura Kota, Polsek terdekat maupun Posko Bencana.

sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal tujuh tahun dan denda kategori V hingga Rp500 juta.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap barang-barang yang dilaporkan hilang untuk memastikan jumlah korban maupun barang yang berhasil diamankan,” tutup Kombes. Pol. Frederickus Maclarimboen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....