REHAB 3.0 BPJS Kesehatan, Tunggakan Iuran Bisa Dicicil Mulai Rp10 Ribuan
- 31 Agt 2026 10:24 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Kabar baik bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang masih memiliki tunggakan iuran. BPJS Kesehatan kini menghadirkan program Rencana Pembayaran Bertahap atau REHAB 3.0.
Melalui program ini, peserta tidak lagi harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap dengan nominal harian mulai Rp10 ribuan, sesuai kemampuan keuangan peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Nur Wulan Uswatun Khasanah mengatakan, REHAB 3.0 dirancang untuk memberikan pilihan pembayaran yang lebih fleksibel kepada peserta.
“BPJS Kesehatan memahami bahwa setiap peserta memiliki kondisi ekonomi yang berbeda. Melalui REHAB 3.0, peserta memiliki keleluasaan untuk memilih jangka waktu cicilan dan menyesuaikan besaran angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing,” ujar Wulan, Senin (31/08/2026).
Ia menjelaskan, program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang memiliki tunggakan iuran lebih dari tiga bulan, dengan total tunggakan antara empat hingga 24 bulan.
Peserta dapat mendaftarkan diri melalui Aplikasi Mobile JKN maupun langsung di kantor BPJS Kesehatan. Pembayaran kemudian dilakukan sesuai skema yang dipilih, baik secara harian maupun mingguan, dengan jangka waktu maksimal 12 bulan.
Menurut Nur Wulan Uswatun Khasanah, keberadaan REHAB 3.0 diharapkan dapat membantu peserta menyelesaikan kewajiban iuran tanpa harus terbebani pembayaran dalam jumlah besar sekaligus.
“REHAB 3.0 menjadi salah satu upaya kami memberikan solusi bagi peserta yang memiliki tunggakan. Dengan memanfaatkan skema pembayaran bertahap, peserta dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai kemampuan tanpa harus membayar seluruh tunggakan sekaligus,” tutur Wulan.
Wulan pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu sampai membutuhkan pelayanan kesehatan untuk memastikan kepesertaan JKN tetap aktif.
“Risiko sakit tidak dapat diprediksi. Karena itu, kami mengajak peserta yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan REHAB 3.0 sebagai solusi pembayaran secara bertahap dan tetap berkomitmen menyelesaikan kewajibannya,” tegas Wulan.
Sementara itu, salah satu peserta JKN asal Kota Jayapura, Rusman, mengaku merasakan manfaat program tersebut. Ia mendaftarkan orang tuanya mengikuti REHAB 3.0 pada 27 Juni 2026 untuk menyelesaikan tunggakan iuran secara bertahap.
Rusman menilai, menyelesaikan tunggakan tetap penting meskipun saat ini orang tuanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
“Saya merasa terbantu karena tunggakan iuran orang tua bisa dicicil secara bertahap. Menurut saya, melunasi tunggakan tetap menjadi kewajiban karena kita tidak tahu ke depannya seperti apa,” ungkap Rusman.
Ia berharap tunggakan tersebut dapat diselesaikan lebih awal, sehingga apabila suatu saat status kepesertaan orang tuanya berubah menjadi peserta mandiri atau PBPU, tidak lagi memiliki kewajiban iuran yang tertunda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....