Dua Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa setelah Berkas Lengkap
- 19 Agt 2026 17:44 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Penyidik Polsek Jayapura Selatan melimpahkan dua tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap dan siap memasuki proses hukum berikutnya.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Selasa, 18 Agustus 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Kedua tersangka berasal dari perkara berbeda, yakni pencurian dan penganiayaan.
Tersangka D.R. dilimpahkan dalam perkara dugaan pencurian di Jalan Nangka Santarosa, Kelurahan Argapura. Ia disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Sementara tersangka P.W. dilimpahkan dalam perkara dugaan penganiayaan di Jalan Kelapa Dua Entrop. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Zakaruddin mengatakan pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan terpenuhi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian perkara yang ditangani penyidik.
“Kami memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Zakaruddin. “Penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan menjadi bentuk komitmen Polri.”
Menurut Zakaruddin, pelimpahan tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara. Penyidik berharap proses hukum berikutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan dilakukan penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan kepada JPU. Seluruh rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....