Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Penganiayaan ke Kejaksaan

  • 04 Jul 2026 06:59 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Unit Reskrim Polsek Muara Tami melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Antonius Napitupulu mengatakan pelimpahan tahap II merupakan tindak lanjut proses penyidikan. Selanjutnya, penanganan perkara menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polsek Muara Tami,” kata Guntur, Jumat, 3 Juli 2026.

Tersangka berinisial M.A. (26) diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial P.S. (41). Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, pada 5 Mei 2026.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat perawatan medis. Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa sebuah meja yang diduga digunakan dalam tindak pidana.

“Selanjutnya proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Jayapura sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Proses pelimpahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dengan pengawalan personel Polsek Muara Tami.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....