Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Toko di Tanjung Ria

  • 19 Agt 2026 17:48 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Polisi mengamankan dua terduga pelaku pencurian toko di kawasan Tanjung Ria, Kota Jayapura. Keduanya diamankan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dua terduga pelaku tersebut berinisial TAP alias Opan, 19 tahun, dan FCB, 20 tahun. Polisi masih menyelidiki dua nama lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pencurian terjadi sekitar pukul 04.05 WIT di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Tanjung Ria. Pelaku diduga membobol kunci gembok sebelum mengambil sejumlah barang dari dalam toko.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Jayapura Kota pada 18 Agustus 2026. Laporan itu ditindaklanjuti Tim Resmob Unit VI Satreskrim melalui penyelidikan dan pemetaan lapangan.

Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Petugas juga mengumpulkan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Dalam proses pengungkapan, polisi melakukan pendekatan kepada keluarga para terduga pelaku. Pihak keluarga kemudian bersikap kooperatif dan menyerahkan keduanya kepada petugas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut. Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para terduga pelaku dan mencari barang bukti lainnya.

Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali mengatakan polisi terus menindak kejahatan. “Setiap bentuk kejahatan di wilayah Kota Jayapura akan terus dilakukan penindakan secara tegas dan terukur,” katanya.

Menurut Alamsyah, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga berupaya memberikan rasa aman bagi seluruh warga Kota Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....