Tujuh Burung Dilindungi Diamankan dalam Perdagangan Digital

  • 27 Jul 2026 10:22 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Balai Gakkumhut Maluku dan Papua, mengamankan tujuh ekor burung dilindungi di Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tim mengamankan satwa tersebut, bersama seorang terduga pelaku berinisial MH yang berusia 35 tahun.

Melansir website Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, beberapa barang bukti sudah diamankan. Yakni lima ekor Kasturi Kepala Hitam, satu ekor Nuri Bayan, dan Kakatua Koki. Kementerian Kehutanan menyatakan, penindakan berlangsung setelah pemantauan siber menemukan dugaan transaksi satwa dilindungi di sana.

Tim Balai Gakkumhut Wilayah Maluku dan Papua, melakukan verifikasi serta penelusuran terhadap informasi perdagangan online itu. Pemantauan tersebut, lantas mengarahkan petugas menuju ke kediaman MH di kawasan Entrop, Kota Jayapura.

Petugas mendatangi lokasi bersama Korwas PPNS Polda Papua serta Ketua Rukun Warga setempat untuk memastikan prosedur. Di sana, aparat penegak hukum menemukan tujuh burung dilindungi beserta empat sangkar penyimpanan satwa.

Pengungkapan kasus ini, menunjukkan bahwa transaksi satwa liar kini telah merambah dan berlangsung melalui ruang digital. Pola transaksi baru ini, membuat pemantauan media sosial menjadi bagian penting dalam mengidentifikasi perdagangan ilegal.

Modus operandi tersebut semakin memperluas jangkauan penawaran kepada calon pembeli, tanpa harus mempertemukan kedua pihak langsung. Dirjen Gakkumhut Kemenhut RI, Dwi Januanto Nugroho, memberikan keterangan resmi terkait perkembangan modus kejahatan ini.

Dirjen Gakkumhut menyatakan perdagangan satwa liar terus beradaptasi mengikuti teknologi digital, guna menjangkau para calon pembeli. Penegakan hukum harus semakin adaptif melalui penguatan pengawasan siber, serta kolaborasi lintas lembaga yang solid.

Tujuannya adalah untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia, agar tidak terus menjadi komoditas perdagangan liar. Kepala Balai Gakkumhut, Fredrik E Tumbel, menyatakan penindakan berawal dari informasi penawaran satwa Facebook.

Tim kemudian melakukan verifikasi lapangan, guna memastikan keberadaan satwa serta dugaan aktivitas perdagangan ilegal tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami perkara, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus.

Fredrik E Tumbel, menuturkan terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan oleh petugas di lapangan. Penyidik menjerat MH menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun, serta paling lama 15 tahun penjara. Selain kurungan penjara, pelaku juga terancam hukuman denda sebesar ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kasus ini menegaskan, bahwa perdagangan satwa dilindungi tidak lagi mengandalkan jalur transaksi konvensional saja. Pemanfaatan platform digital, menuntut pengawasan siber dan penindakan lapangan berjalan beriringan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....