Kodaeral X Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Komoditas Ilegal di Jayapura

  • 18 Mei 2026 20:20 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura ~ Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X, berhasil mengungkap sejumlah kasus pelanggaran hukum berupa penyelundupan narkotika jenis ganja dan komoditas ilegal di Jayapura, periode Januari hingga Mei 2026, dengan total barang bukti yang diamankan diperkirakan bernilai lebih dari Rp1,5 miliar.

Komandan Kodaeral X, Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr. Opsla. mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kepala Staf Angkatan Laut kepada seluruh jajaran TNI Angkatan Laut untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, peredaran narkotika, serta perdagangan ilegal yang mengancam masa depan generasi muda Papua.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergitas aparat keamanan dan instansi terkait dalam menjaga Papua dari ancaman penyelundupan, narkotika, dan perdagangan ilegal lainnya,” ujar Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto, dalam keterangan di Kota Jayapura, Senin (18/5/2026).

Dijelaskan, dalam operasi gabungan yang dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026, tim intelijen Kodaeral X berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 2.581 gram atau sekitar 2,5 kilogram di sekitar Pelabuhan Jayapura.

Para pelaku diketahui menyamar sebagai penumpang kapal Pelni dengan tujuan Nabire, Biak, Sarmi dan sejumlah wilayah lain di Papua untuk mengedarkan ganja sesuai pesanan.

Menurut Dankodaeral X, ganja tersebut diduga berasal dari Kampung Vietnam dan merupakan hasil penyelundupan dari Papua Nugini (PNG), melalui jaringan narkotika lintas batas. Sementara sebagian lainnya diduga diperoleh dari sekitar kawasan pelabuhan.

“Apabila berhasil di edarkan, ganja tersebut berpotensi merusak sekitar 2.581 orang, khususnya generasi muda Papua, dengan nilai peredaran mencapai kurang lebih Rp. 131,9 juta,” kata Dankodaeral X.

Komandan Kodaeral X, Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr. Opsla (Foto: Arull)

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Lanjut Dankodaeral X, penindakan terbaru terjadi pada Senin (18/05/2026), sekitar pukul 12.30 WIT di sekitar Pelabuhan Jayapura. Hasil penindakan itu berupa penggagalan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang akan dikirim ke sejumlah daerah di Papua, melalui jalur laut.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga orang pelaku yang terdiri dari dua calon penumpang KM Dorolonda dan satu buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Dari tangan pelaku, aparat menyita sembilan paket ganja siap edar dengan total berat sekitar 629 gram dan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp22,2 juta.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan aktivitas bongkar muat dan mobilisasi penumpang guna mengelabui aparat keamanan dalam proses distribusi narkotika di wilayah Papua,” kata Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto.

Ditegaskan, apabila narkoba tersebut beredar diedarkan, maka hal itu berpotensi merusak sekitar 600 orang dan mengancam stabilitas keamanan serta masa depan generasi muda Papua.

Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di POMAL Kodaeral X untuk proses pemeriksaan dan pengembangan jaringan peredaran narkotika lintas wilayah melalui jalur laut.

“Selama periode Januari hingga Mei 2026, aparat telah mengamankan sembilan tersangka kasus narkotika. Enam orang diantaranya telah diserahkan ke Polresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut, sementara tiga tersangka lain baru diamankan dan akan segera dilimpahkan bersama barang bukti,” ungkap Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto.

Barang bukti narkotika jenis ganja, ballpres pakaian bekas impor dan vanili ilegal hasil operasi Kodaeral X (Foto: Arull)

Selain pengungkapan narkotika, pada 14 Mei 2026 tim gabungan Kodaeral X juga berhasil mengamankan dua unit kontainer berisi komoditas pertanian ilegal di Terminal Peti Kemas Jayapura.

Barang bukti yang diamankan berupa vanili asal PNG sebanyak tujuh koli, dengan berat sekitar 427 kilogram dan estimasi nilai mencapai Rp1,067 miliar. Selain itu, aparat juga menyita 66 koli ballpress atau pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp. 528 juta.

Vanili tersebut diselundupkan dari PNG ke Jayapura sebelum akan dikirim ke Surabaya melalui jalur laut. Sementara ballpress diketahui masuk ke Jayapura dari Surabaya.

“Total estimasi nilai seluruh barang ilegal yang diamankan mencapai sekitar Rp. 1,595 miliar,” ujar Mayjen. TNI. (Mar) Sugianto.

Para pelaku kasus penyelundupan komoditas ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman penjara satu hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Khusus untuk vanili tanpa dokumen resmi, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sementara terhadap ballpress atau pakaian bekas impor, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta aturan larangan impor barang bekas.

“Dalam kasus Vanili ilegal ini dua orang berhasil diamankan, satu orang tersangka lainnya dalam kasus balpres. Seluruh tersangka merupakan warga negara Indonesia,” tambahnya.

Seluruh barang bukti narkotika beserta para pelaku telah dilimpahkan ke Aparat Kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara untuk penanganan kasus vanili ilegal dan ballpress pakaian bekas akan diserahkan ke Bea Cukai Jayapura.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....