Forkopimda Perketat Pengawasan Miras Ilegal

  • 17 Jul 2026 18:22 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Peredaran minuman keras (miras) ilegal menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jayapura yang digelar, Jumat 17 Juli 2026. Rapat yang berlangsung setiap tiga bulan itu membahas berbagai perkembangan dan kondisi keamanan di Kota Jayapura sebagai bagian dari upaya menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Wali Kota Jayapura Abisai Rollo mengatakan rapat Forkopimda menjadi forum untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan unsur pimpinan lainnya dalam menyikapi berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

"Rapat ini kami laksanakan setiap tiga bulan untuk membahas perkembangan Kota Jayapura. Melalui Forkopimda, kami menyatukan langkah agar Kota Jayapura tetap aman, damai, dan kondusif bagi seluruh masyarakat," ujarnya.

Menurut Abisai, penyalahgunaan minuman keras masih menjadi salah satu pemicu berbagai gangguan keamanan, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, hingga gangguan ketertiban umum.

Ia mengakui masih ditemukan penjualan miras tanpa izin di sejumlah ruas jalan, meskipun terdapat penjual yang telah mengantongi izin resmi.

Karena itu, Pemerintah Kota Jayapura bersama aparat keamanan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minuman keras, terutama yang dilakukan secara ilegal.

"Kami akan melakukan penertiban secara tegas terhadap penjualan miras ilegal. Sweeping akan dilakukan terhadap para penjual yang beroperasi di pinggir jalan tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan minuman keras," kata Abisai.

Pemerintah Kota Jayapura berharap penertiban tersebut dapat menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....