Penerimaan Pajak Papua Tumbuh 22,3 Persen
- 13 Jul 2026 10:36 WIB
- Jayapura
Poin Utama
- Penerimaan pajak Papua tumbuh 22,3 persen pada semester I 2026 dengan realisasi Rp685,6 miliar atau 39,54 persen dari target.
- Pertumbuhan pajak didorong oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak dan implementasi sistem Coretax yang memperkuat pemanfaatan data perpajakan.
- Sektor administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial menyumbang hampir 48 persen dari total penerimaan pajak di Papua, sementara beberapa sektor seperti keuangan, industri pengolahan, dan konstruksi mengalami kontraksi.
RRI.CO.ID, Jayapura - Penerimaan pajak di Papua tumbuh 22,3 persen pada semester I 2026 dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Realisasi penerimaan mencapai Rp685,6 miliar atau 39,54 persen dari target.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua Sekti Widihartanto mengatakan pertumbuhan penerimaan didorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak. Implementasi sistem Coretax juga memperkuat pemanfaatan data perpajakan.
“Secara umum kinerja penerimaan pajak di Papua menunjukkan tren positif,” kata Sekti di Jayapura, Senin, 13 Juli 2026.
Menurutnya, perubahan mekanisme administrasi pembayaran oleh bendahara pemerintah turut memengaruhi penerimaan pajak. Selain itu, realisasi belanja pemerintah mulai meningkat pada triwulan II.
Sejumlah jenis pajak mencatat pertumbuhan positif, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Pertumbuhan juga terjadi pada penerimaan PPh Final.
Dari sisi sektoral, penerimaan pajak masih didominasi administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib. Sektor tersebut menyumbang hampir 48 persen dari total penerimaan pajak di Papua.
Sekti mengatakan sektor pertanian, kehutanan, perikanan, serta pengangkutan dan pergudangan juga mencatat pertumbuhan cukup tinggi. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan mulai bergeraknya aktivitas ekonomi riil di Papua.
“Meski begitu, beberapa sektor masih mengalami kontraksi, antara lain aktivitas keuangan dan asuransi, industri pengolahan, serta konstruksi,” ujarnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp3,74 miliar atau 14,56 persen dari target. DJP Papua optimistis penerimaan PBB meningkat pada semester II karena sebagian besar SPPT baru diterbitkan pada April hingga Mei.
Sekti mengatakan pembayaran PBB masih berlangsung pada bulan berikutnya dengan jatuh tempo umumnya hingga Oktober dan akhir tahun. Kondisi tersebut dinilai masih memberikan ruang bagi peningkatan penerimaan pada semester II 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....