MRP Minta 80 Persen Jabatan Daerah Diisi Orang Asli Papua
- 22 Mei 2026 16:35 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Majelis Rakyat Papua (MRP) meminta penguatan afirmasi bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam perubahan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang perangkat daerah di Papua. Salah satu poin yang didorong yakni kuota 80 persen jabatan struktural dan fungsional di lingkungan pemerintah daerah diisi oleh OAP.
Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Pleno Penyerahan Pertimbangan dan Persetujuan MRP terhadap Raperdasus Perubahan atas Perdasus Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat (22/5/2026).
Ketua MRP Nerlince Wamuar mengatakan afirmasi terhadap OAP harus menjadi dasar utama dalam pembentukan struktur birokrasi di Papua. Menurutnya, Otonomi Khusus tidak boleh hanya dipahami sebagai pengaturan administrasi pemerintahan semata.
“Kami menyetujui Raperdasus ini dengan catatan perbaikan yang wajib diakomodir. Arsitektur birokrasi di Tanah Papua tidak boleh hanya mengejar efisiensi tata kelola, tetapi harus menjadi instrumen afirmatif bagi kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujarnya.
MRP juga meminta pemerintah daerah memprioritaskan keterwakilan OAP dalam pengisian jabatan di seluruh perangkat daerah. Usulan tersebut dimasukkan sebagai bagian dari penguatan perlindungan dan pemberdayaan OAP.
“Pemerintah daerah wajib memprioritaskan keterwakilan Orang Asli Papua dalam jabatan struktural dan fungsional dengan kuota mencapai 80 persen. Ini bagian dari perlindungan dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Papua,” kata dia.
Selain afirmasi jabatan, MRP turut mendorong pembentukan Badan Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua. Lembaga tersebut diusulkan menjadi pusat koordinasi perlindungan hak-hak dasar OAP agar pelaksanaannya lebih terukur dan tidak tumpang tindih.
MRP juga meminta penguatan peran distrik di wilayah masyarakat hukum adat melalui pembentukan seksi khusus yang menangani perlindungan hak adat, penyelesaian konflik sosial, dan pemberdayaan masyarakat adat.
Tidak hanya itu, MRP mengusulkan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan perlindungan OAP di seluruh perangkat daerah. Evaluasi dilakukan bersama pemerintah daerah, DPR Papua, dan MRP dengan hasil yang diumumkan kepada publik.
“Kami mewajibkan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan perlindungan OAP. Hasil evaluasi itu harus diumumkan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan Otonomi Khusus,” ucap Nerlince.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Papua Herlin Beatrix Monim mengatakan pertimbangan MRP menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan Raperdasus sebelum ditetapkan menjadi Perdasus.
Menurutnya, masukan MRP bukan sekadar prosedur formal dalam pembentukan regulasi daerah, tetapi bagian dari amanat konstitusional dalam pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.
“Pertimbangan MRP bukan hanya pelengkap administrasi pembentukan Perdasus. Ini merupakan roh keberpihakan Otonomi Khusus yang wajib dihormati dan diakomodir,” ujar Herlin.
Ia mengatakan DPR Papua akan membawa seluruh catatan dan rekomendasi MRP dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah. "DPR Papua juga menilai perubahan Perdasus diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam membentuk perangkat daerah yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan OAP," katanya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....