Pemerintah Izinkan Surcharge hingga 50 Persen, Tiket Pesawat Domestik Bakal Naik

  • 15 Mei 2026 21:33 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi mengizinkan maskapai penerbangan memungut biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) hingga 50 persen dari tarif batas atas, berlaku sejak 13 Mei 2026, akibatanya masyarakat yang berencana bepergian menggunakan pesawat harus bersiap merogoh kocek lebih dalam.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan menjadi respons atas naiknya harga avtur yang kini mencapai rata-rata Rp29.116 per liter per 1 Mei 2026. Presentase surcharge tretinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktasi harga avtur yang berlaku.

Artinya, di luar harga tiket dasar, penumpang akan dikenakan biaya tambahan yang besarnya tergantung pada kelompok layanan maskapai yang dipilih.

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa memastikan kebijakan ini tetap memperhatikan keterjangkauan harga bagi konsumen. Maskapai juga diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar di tiket penumpang, agar masyarakat bisa melihat secara transparan berapa biaya tambahan yang dikenakan.

"Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen," ujar Lukman dalam keterangan resmi yang dirilis di Jakarta, Kamis (14/05/2026).

Kemenhub menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan maskapai tidak sembarangan menerapkan surcharge di luar ketentuan yang berlaku. Serta terus mengevaluasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan pelaksanaanya berjalan secara transparan serta memperhatikan kepentingan masyarakat terutama pengguna jasa transportasi udara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....