Pemprov Papua Konsolidasikan Pelaksanaan Otsus dan Perdasus Kewenangan Khusus
- 13 Mei 2026 05:44 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua mulai mengonsolidasikan pelaksanaan Otonomi Khusus dan implementasi Peraturan Daerah Khusus Nomor 4 Tahun 2026 tentang kewenangan khusus provinsi serta kabupaten/kota di Papua. Konsolidasi dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dibuka Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen di Jayapura, Selasa, 12 Mei 2026.
Kegiatan tersebut diikuti pemerintah kabupaten dan kota se-Papua serta organisasi perangkat daerah terkait. Pemerintah daerah menilai penyamaan persepsi penting dilakukan agar pelaksanaan Otsus berjalan terintegrasi dan tepat sasaran.
Aryoko mengatakan implementasi Otsus harus dijalankan secara kolaboratif untuk menjawab kebutuhan masyarakat Papua. Menurutnya, Perdasus Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar penting dalam memperjelas pembagian kewenangan pemerintah daerah.
“Melalui konsolidasi ini kita ingin memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan Otonomi Khusus,” kata Aryoko.
Ia menegaskan pelaksanaan Otsus harus memberi dampak nyata terhadap perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua. Karena itu, sinkronisasi program pembangunan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber memaparkan strategi pelaksanaan Otsus di Papua. BAPPERIDA Papua menjelaskan integrasi program Otsus ke dalam RPJMD Papua 2025–2029.
Sementara BP3OKP Papua menjelaskan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Otsus. Adapun akademisi Universitas Cenderawasih Lily Bauw memaparkan Perdasus Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi kerakyatan bagi Orang Asli Papua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....