Indikasi Geografis Sagu Papua Minim, Pemerintah Dorong Regulasi Daerah
- 27 Apr 2026 07:57 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Pemanfaatan indikasi geografis di Papua masih sangat terbatas meski potensi komoditas lokal cukup besar. Pemerintah mendorong percepatan perlindungan melalui regulasi daerah dan penguatan riset untuk mendukung pengembangan sagu.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Papua Anthonius Ayorbaba mengatakan hingga saat ini baru dua produk yang terdaftar sebagai indikasi geografis. “Pendaftaran indikasi geografis ini baru dua, yaitu beras Merauke dan kopi Baliem,” ujarnya, Minggu, 26 April 2026.
Ia menyebut masih banyak komoditas unggulan Papua, termasuk sagu, yang belum memperoleh perlindungan hukum. Kondisi ini dinilai menghambat penguatan nilai tambah dan daya saing produk lokal.
“Komoditas lain di seluruh tanah Papua belum memperoleh sertifikat indikasi geografis,” kata Ayorbaba.
Untuk itu, pemerintah menargetkan percepatan pendaftaran indikasi geografis sagu melalui dukungan kebijakan daerah. Langkah ini mencakup penerbitan keputusan kepala daerah hingga penyusunan regulasi khusus.
“Kami mengharapkan adanya dukungan dalam bentuk keputusan gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta perguruan tinggi dalam penelitian hutan sagu. Upaya ini diarahkan untuk membangun ekosistem pengembangan sagu dari hulu hingga hilir.
“Ke depan diharapkan terbentuk ekosistem hilirisasi sagu serta dukungan anggaran dan inovasi daerah,” ucapnya.
Kementerian Hukum mencatat sepanjang 2021 hingga 2025 telah menerbitkan 5.505 sertifikat kekayaan intelektual di Papua. Namun, jumlah indikasi geografis masih sangat terbatas dibanding potensi yang ada.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....