Aparat Kepolisian Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan di Timika

  • 19 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika bersama Satgas Operasi Damai Cartenz, berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap almarhum LN yang terjadi di salah satu hotel di Timika pada 29 Maret 2026 lalu.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengejaran intensif yang dilakukan personel gabungan dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Mimika.

Pelaku utama berinisial EH (37) berhasil diamankan pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 16.13 WIT di wilayah SP 1, Timika. Dalam proses penangkapan tersebut, personel Operasi Damai Cartenz juga mengamankan empat orang lainnya, yakni EL (27), DBH (50), YH (27), dan JK (37) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, EH diduga berperan sebagai pelaku utama dalam perencanaan pembunuhan yang dilatarbelakangi motif balas dendam terkait konflik yang terjadi sebelumnya di wilayah Kwamki Lama pada Januari 2026,” kata Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.

Ditambahkan, pelaku diketahui terlibat dalam perencanaan aksi, penyediaan sarana transportasi, serta pengadaan senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.

Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memindahkan jasad korban dari lokasi awal ke Jalan Kwamki Narama serta berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas, bahkan berencana melarikan diri ke wilayah Nabire melalui jalur darat sebelum akhirnya berhasil diamankan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Tim gabungan Operasi Damai Cartenz dan Satreskrim Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku utama beserta beberapa orang lainnya untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.

Kombes. Pol. Yusuf Sutejo juga menegaskan tiga orang yang sebelumnya diamankan, yaitu DBH, YH, dan JK, telah dipulangkan. Sementara untuk EH, masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika guna proses hukum lebih lanjut, begitupun dengan EL, juga masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatannya atas dugaan kasus pembunuhan di jalan Login Sp7-Sp9 Timika pada tanggal 2 Desember 2025 lalu.

“Pelaku utama berinisial EH saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Mimika. Sementara satu orang lainnya masih dalam pendalaman, dan tiga orang yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan setelah pemeriksaan awal tidak menunjukkan keterlibatan langsung,” tegasnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kombes. Pol. Yusuf Sutejo.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Mimika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....