ASN Papua WFH Setiap Jumat, Pemprov Terapkan Kebijakan Baru

  • 08 Apr 2026 12:09 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini berlaku setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran dengan nomor 100.3.4.1/3639/SET. Penerapan WFH dilakukan bersamaan dengan skema Work From Office (WFO) untuk menjaga keseimbangan sistem kerja.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Jeri Yudianto, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN. Selain itu, langkah ini juga mendorong percepatan layanan digital dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“WFH dilaksanakan satu hari dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Kebijakan ini untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN sekaligus memperkuat layanan digital pemerintahan," kata Jeri Yudianto, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga dirancang untuk menjaga kontinuitas pelayanan publik. Efisiensi biaya operasional serta pengurangan mobilitas dan polusi menjadi bagian dari pertimbangan.

“Penguatan layanan digital dilakukan melalui e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, dan SIMPEG. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing OPD," ujarnya.

Lanjut dia, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertanggung jawab mengatur jadwal kerja serta proporsi pegawai yang menjalankan WFH dan WFO. Pengawasan dan kontrol pelaksanaan kebijakan juga menjadi kewenangan masing-masing OPD.

"Kebijakan ini diharapkan mendorong perubahan budaya kerja ASN di Papua. Transformasi tersebut sekaligus menyesuaikan tuntutan pelayanan publik yang semakin berbasis digital," ucap Jeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....