Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Jayapura, Pelaku Remaja Diamankan

  • 30 Mar 2026 06:39 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Tim gabungan Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang pelaku berinisial GTR (17). Pelaku ditangkap di wilayah Jayapura Utara, Jumat malam, 27 Maret 2026.

Pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban bernama Irwan (38). Korban kehilangan sepeda motor yang diparkir di kawasan Dok V Atas pada 13 Maret 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne mengatakan pelaku tidak beraksi sendiri. Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah diketahui identitasnya. “Pelaku tidak sendiri, kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Laurens, Minggu, 29 Maret 2026.

Ia menegaskan kepolisian akan menindak tegas kasus curanmor di wilayah Jayapura. Penanganan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti hingga pelaku diamankan,” ujarnya.

Laurens menambahkan karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak. Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. “Gunakan kunci pengaman tambahan untuk mencegah pencurian kendaraan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....