Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan di Jayapura
- 30 Mar 2026 06:37 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Tim Resmob Satreskrim Polresta Jayapura Kota menangkap terduga pelaku pencabulan berinisial EDW (18). Pelaku diamankan di Kota Jayapura, Sabtu, 28 Maret 2026.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban. Pelaku diduga melanggar Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 20 Februari 2026 di kawasan Gurabesi, Jayapura Utara. Korban berinisial GP (19) mengaku pelaku masuk ke kamar dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga pelaku melarikan diri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Laurensius M. Wayne mengatakan pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera. “Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Laurens.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan setiap tindak kejahatan. Laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi atau layanan 110.
Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk melengkapi berkas perkara. Penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....