Penerimaan Pajak Papua Capai Rp187,41 Miliar

  • 28 Feb 2026 13:19 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku mencatat realisasi penerimaan pajak di Papua hingga 31 Januari 2026 sebesar Rp187,41 miliar. Angka tersebut setara 3,27 persen dari target tahunan yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Bidang Kanwil DJP setempat Raden Ariyo Bisawarno mengatakan capaian itu merujuk data Kementerian Keuangan. “Realisasi penerimaan pajak sampai akhir Januari 2026 tercatat Rp187,41 miliar atau 3,27 persen dari target,” ujarnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Raden menjelaskan penerimaan didominasi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri dengan kontribusi 68,27 persen. Secara kumulatif, PPN dan PPnBM mencapai Rp241,66 miliar atau 11,38 persen dari target dan tumbuh 36,05 persen.

Ia menyebut Pajak Penghasilan Nonmigas terealisasi Rp108,56 miliar atau 6,26 persen dari target. Pertumbuhan PPh Nonmigas tercatat 18,41 persen secara tahunan.

Namun PPh Pasal 21 mengalami kontraksi 6,71 persen akibat pembayaran insentif dan pergeseran setoran awal tahun. Sementara PPh Final tumbuh 4,87 persen didorong transaksi sewa tanah dan bunga deposito.

Dari sisi sektoral, kontribusi terbesar berasal dari Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib sebesar 45,70 persen. Disusul Perdagangan Besar dan Eceran 22,49 persen serta Aktivitas Keuangan dan Asuransi 6,48 persen.

Raden mengakui beberapa sektor masih mengalami kontraksi, seperti konstruksi dan pengangkutan. “Kami akan terus mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan agar tren penerimaan tetap positif sepanjang 2026,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....