DJP Papua Perkuat Kepatuhan dan Perluasan Basis Pajak
- 28 Jul 2026 12:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku memperkuat kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak. Langkah itu dilakukan untuk mendukung penerimaan negara sebagai pembiayaan pembangunan nasional.
Direktorat Jenderal Pajak terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui pengawasan kepatuhan wajib pajak. Upaya itu juga dibarengi perluasan basis pajak agar lebih banyak pelaku ekonomi tercatat dalam administrasi perpajakan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku, Sekti Widihartanto, mengatakan penerimaan negara menjadi penopang utama pembangunan. “Melalui penerimaan negara kita bisa menyediakan infrastruktur untuk publik,” ujarnya. “Kemudian meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.”
Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sangat bergantung pada partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak,” kata Sekti. “Karena itu kami terus meningkatkan kepatuhan masyarakat dan penerimaan negara dari sektor pajak.”
Ia menjelaskan pengawasan kepatuhan menjadi strategi pertama untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut dilakukan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan.
Selain itu, DJP juga memperluas basis pajak dengan menjangkau pelaku ekonomi yang belum terdaftar. “Kami berupaya merangkul masyarakat yang belum tercakup ke dalam sistem administrasi perpajakan,” ujarnya. “Upaya ini dikenal dengan perluasan basis pajak.”
Sekti mengatakan perluasan basis pajak dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kontradiksi di masyarakat. Ia menyebut masih banyak aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem administrasi perpajakan.
Petugas KPP akan mendatangi berbagai sentra kegiatan ekonomi untuk memastikan pelaku usaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. “Kalau yang belum terdaftar kami imbau untuk segera mendaftarkan diri,” katanya. “Karena itu kami juga memerlukan dukungan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.”
Pernyataan itu disampaikan Sekti Widihartanto saat Forum Konsultasi Publik, Forum Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan Hari Pajak 2026 di Aula Gedung Keuangan Negara Jayapura, Selasa, 28 Juli 2026. Forum tersebut menjadi wadah memperkuat sinergi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan di Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....