Petugas Rudenim Jayapura Deportasi Satu WNA Myanmar
- 09 Feb 2026 09:05 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura - Petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jayapura, mendeportasi satu Warga Negara Asing asal Myanmar melalui Bandara Sentani. WNA tersebut dideportasi, pada Senin (9 Februari 2026), karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai nelayan secara ilegal.
Berdasarkan data Rudenim Jayapura, WNA tersebut berinisial (SN) dan berada di Papua sejak 2007 sebagai nelayan asing. Dalam pemeriksaan, WNA tersebut mengakui tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal sejak awal kedatangan dan aktivitas bekerja.
Petugas Rudenim Jayapura, Irvan Maulana dan Nur Risky Posumah, membenarkan proses deportasi tersebut. Keduanya menjabat Kasubsi Register serta Komandan Regu Jaga Rumah Detensi Imigrasi Jayapura.
Dalam pemeriksaan WNA mengakui SN ditahan di Rudenim Jayapura sejak 21 Januari 2025. Ia dikenai TAK keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor Enam Tahun 2011.
Dasar hukum penindakan mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 119 keimigrasian terkait keberadaan orang asing ilegal bekerja. Deportasi dikawal petugas melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Myanmar, sebagai negara asal WNA yang bersangkutan.
Diketahui, SN bersama rekannya ditinggalkan kapten kapal beserta armada tanpa kejelasan bertahan hidup di pesisir Papua Tengah. Ia kemudian tinggal berbaur dengan masyarakat sekitar hingga menikah, serta memiliki istri dan anak di wilayah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....