Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota Sita Puluhan Botol Miras Ilegal
- 20 Jul 2026 10:40 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota menyita sebanyak 97 botol dan kaleng minuman keras (miras) ilegal dalam operasi penertiban yang digelar di sejumlah titik di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (19/07/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Penindakan dilakukan di Jalan Kelapa II, Jalan Sungai Hanyaan, dan Jalan Kali Hanyaan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota. AKP. Febry Pardede mengatakan, operasi diawali dengan apel konsolidasi sebelum personel bergerak menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.
"Dari hasil penindakan, petugas mengamankan empat orang beserta barang bukti sebanyak 97 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek," kata AKP. Febry.
Barang bukti yang disita antara lain Anggur Api, Anggur Gold, Vodka Iceland, Atlas Anggur Leci, Arcadia, Anggur Merah, Jenever, Mansion House, Vodka Ceper, campuran bir, Stim, dan Whiskey Robinson.
Menurut AKP. Febry, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Jayapura Kota untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak pidana dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan kamtibmas. Karena itu, Polresta Jayapura Kota akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan terhadap para pelaku yang masih memperjual belikan minuman keras ilegal," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. Sementara empat orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....