Polisi Ungkap Kasus Ganja di Entrop, Puluhan Gram Ganja dan belasan Miras di Sita
- 20 Jul 2026 10:41 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Pasar Los Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 93,72 gram ganja dan 17 botol minuman keras lokal jenis arak Bali.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede mengatakan, pengungkapan kasus berawal saat personel Satresnarkoba menggelar razia minuman keras ilegal pada Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIT.
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental PlayStation yang masih beroperasi. Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari lokasi, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (19) beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan di Mapolresta Jayapura Kota," kata AKP. Febry.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas lima paket besar dan 12 paket kecil ganja dengan total berat sekitar 93,72 gram, satu unit etalase kaca yang digunakan untuk menyimpan barang, serta 17 botol arak Bali berukuran 600 mililiter.
AKP. Febry menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan serta merusak generasi muda.
Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal," ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....