‎Polresta Jayapura Musnahkan Miras Ilegal

  • 31 Jan 2026 20:08 WIB
  •  Jayapura

RRI.CO.ID, Jayapura - Polresta Jayapura Kota menggelar pemusnahan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal hasil penindakan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.

‎Pelaksanaan pemusnahan dilaksanakan bertempat di lahan kosong eks arena grasstrack samping Lapangan Tembak Perbakin, di jalan baru, Distrik Abepura, Senin (26/01/2026).

‎Sebanyak 840 botol miras ilegal dimusnahkan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan terhadap perkara peredaran minuman keras tanpa izin yang diselenggarakan bekerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Jayapura.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol. Ferdinand E. Numbery, dan dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah dan media massa.

‎Dalam keterangannya, Kompol. Ferdinand E. Numbery menegaskan bahwa minuman beralkohol kerap menjadi faktor pemicu berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

‎“Minuman keras kerap menjadi akar dari berbagai permasalahan sosial dan kriminalitas. Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah merupakan bentuk nyata perlindungan negara dan pemerintah daerah terhadap keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas Kompol. Ferdinand.

‎Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk pesan moral dan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mematuhi hukum serta menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat.

‎Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, AKP. Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 70 karton atau 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol. Miras ilegal tersebut diamankan saat anggota Polsek KPL melaksanakan pengawasan dan patroli rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses pembongkaran kontainer.

‎AKP. Abdul Kadir menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.

‎“Penanganan perkara miras ilegal berdasarkan Perda memiliki mekanisme yang relatif cepat. Berkas perkara dapat diproses dan diputus dalam waktu satu hingga dua minggu,” jelasnya.

‎AKP. Abdul Kadir menegaskan bahwa Polresta Jayapura Kota akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di jalur masuk pelabuhan, sebagai upaya preventif mencegah masuk dan beredarnya minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Jayapura.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....