NasDem DPR Papua Beri Catatan Evaluasi Defisit dan Pinjaman di APBD Perubahan 2026
- 29 Sep 2026 19:34 WIB
- Jayapura
RRI.CO.ID, Jayapura – Fraksi Partai NasDem DPR Papua mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait besarnya defisit anggaran pada APBD tahun berjalan, sekaligus meminta agar penyusunan APBD tahun anggaran 2027 tidak kembali merencanakan defisit.
Penyampaikan itu disampaikan Anggota Fraksi NasDem DPR Papua, Edward Norman Banua dalam Sidang Paripurna pada Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2026, Selasa (29/6/2026) di Jayapura.
"Rencana pendapatan harus disusun secara realistis, sementara belanja daerah ditetapkan sesuai kemampuan keuangan daerah dan diprioritaskan bagi pelayanan dasar masyarakat," kata Edward Norman Banua.
Lanjut Norman, Fraksi NasDem menekankan skema pinjaman daerah untuk menutup kebutuhan kas tahun ini tidak boleh dijadikan kebiasaan. Pasalnya, setiap pinjaman menimbulkan kewajiban pengembalian yang akan membebani keuangan daerah di masa mendatang.
Meskipun memberikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Provinsi Papua TA 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Dalam pendapat akhir tersebut, Fraksi NasDem menyampaikan empat poin utama penekanan kepada Pemerintah Provinsi Papua, terkait konsistensi penggunaan dana cadangan.
Kata Norman, Fraksi NasDem mengingatkan agar penggunaan Dana Cadangan tetap konsisten dengan tujuan awal pembentukannya sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Jika sejak awal dibentuk untuk pelayanan dasar Orang Asli Papua (OAP), peruntukannya tidak boleh bergeser ke kebutuhan lain yang tidak relevan.
"Penggunaan pinjaman daerah dalam APBD Perubahan TA 2026 harus dilakukan secara selektif, dan hanya untuk kebutuhan mendesak yang berdampak pada pelayanan publik. Pinjaman daerah dilarang keras digunakan untuk membiayai belanja rutin. Pemprov Papua juga diminta memperhatikan batas maksimal defisit dan utang daerah sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025," ujarnya.
Selain itu, Fraksi NasDem secara tegas meminta agar alokasi anggaran untuk fungsi dan tugas DPR Papua ditempatkan pada struktur belanja daerah yang semestinya melalui mekanisme penganggaran wajar. Anggaran DPR Papua dilarang dibebankan pada Dana Cadangan maupun Pinjaman Daerah demi menjaga disiplin fiskal dan kredibilitas APBD.
"Fraksi NasDem menegaskan bahwa Perubahan APBD TA 2026 bukan sekadar perubahan angka-angka keuangan, melainkan instrumen kebijakan publik agar anggaran daerah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Papua melalui pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan yang inklusif serta berkelanjutan," jelasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....